Berita

Pengurus Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Nasir saat konferensi pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat/RMOL

Politik

SKB Dicabut Luhut, Buruh Panggul Pelabuhan Minta Perlindungan Jokowi

MINGGU, 10 APRIL 2022 | 17:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dicabutnya kesepakatan bersama tentang pembinaan dan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dianggap dipaksakan dan sarat kepentingan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Nasir saat konferensi pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat.

Pernyataan disampaikan merespons dicabutnya kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM oleh Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.


Nasir mengatakan, dicabutnya kesepakatan nomor UM.008/41/2/DJPL-11, nomor 93/DJPPK/XII/2011 dan nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

Nasir menjelaskan, Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan selama 33 tahun, kini tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi UU 25/1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Nasir, TKBM seharusnya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021. Artinya, seharusnya keberadaan TKBM diberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

"Namun sebaliknya, kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan 'dimatikan' dengan 'mengkambinghitamkan'," ujar Nasir kepada wartawan, Minggu sore (10/4).

Di mana kata Nasir, Koperasi TKBM disebut sebagai penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dwelling time, dan segala permasalahan rendahnya produktivitas bongkar muat di pelabuhan.

"Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk 'mencari makan' di pelabuhan," tegas Nasir.

Sementara itu kata Nasir, berdasarkan kajian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Sranas PK) periode 2021-2022 dijelaskan bahwa, tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor. Salah satunya di kawasan pelabuhan; birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih, termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat.

Belum lagi, hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sambutan di acara yang selenggarakan oleh Sekretariat Stranas PK bertajuk "Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan" pada 11 November 2021 lalu kata Nasir, menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim Stranas PK di pelabuhan.

Di antaranya, masih ditemukan otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi Inaportnet dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem.

Selanjutnya, masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa; masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan.

"Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat," jelas Nasir.

Kemudian yang keempat yang disampaikan Ketua KPK kata Nasir, adalah masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

"Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan. Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80 persennya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain," terang Nasir.

Sebaliknya kata Nasir, pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara.

Nasir pun menyayangkan pemahaman yang dilontarkan oleh pemerintah melalui pejabat kementeri terkait dan Stranas PK, yang mengatakan bahwa PP 7/2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011. Selanjutnya badan usaha penyediaan jasa TKBM di pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM.

"Menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat PP 7/2021 itu sendiri. Pemahaman yang harus diluruskan adalah, bahwa sebelum PP 7/2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya PP 7/2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan," terang Nasir.

Sehingga, ketika PP 7/2021 diterbitkan kata Nasir, bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM.

"Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai monopoli, barangkali kita harus membaca kembali UU 25/1992 Pasal 63 angka 1 huruf a dan b dan UU 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tutur Nasir.

Pada Pasal 50 huruf i kata Nasir, secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.

Nasir meyakini Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Argumentasi Nasir, Jokowi menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan.

"Bukan sebaliknya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan. Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di pelabuhan," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya