Berita

Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans/Net

Publika

Marshel Diperiksa dalam Kajian Hukum

SABTU, 09 APRIL 2022 | 11:25 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

Komika Marshel Widianto beli video porno Dea OnlyFans, diperiksa polisi. Apakah pembeli video porno salah? Sedangkan pria konsumen pelacur (sudah ngeseks) bukan pelanggar hukum, asal belum kawin. Apalagi cuma nonton.

Lebih jauh, pria konsumen pelacuran yang sudah kawin pun, bebas hukum, asal tidak dilaporkan oleh istrinya.

Kalau pria pembeli pelacuran dilaporkan oleh istrinya ke polisi, barulah masuk ke Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Bunyinya:


"Laki-laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum perdata (sipil) berlaku padanya." Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan."

Dilanjut, ayat 2, menegaskan bahwa itu delik aduan, berbunyi:

"Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga."

Marshel, selaku pembeli video porno Dea, diperiksa selama sekitar empat jam di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 April 2022. Maka, Marshel kepada pers dengan malu-malu mengatakan, "Memang, gue beli konten bokep Dea. Apa salahnya?"

Tapi, arah bidik polisi tidak ke situ. Tidak ke pembelian konten video porno. Tidak. Melainkan mengarah ke Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, isinya:

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a) Persenggamaan, termasuk yang menyimpang.

b) Kekerasan seksual.

c) Masturbasi atau onani.

d) Ketelanjangan atau yang mengesankan telanjang.

e) Alat kelamin, atau

f) Pornografi anak.
"

Polisi fokus dugaan pada kata "menyebarluaskan", atau setidaknya pada kata "memperjualbelikan". Karena itulah Marshel diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada wartawan, seusai memeriksa Marshel, Kamis, 7 April 2022, mengatakan:

"Penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi. Tapi, kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini, akan kita panggil lagi."

Dilanjut: "Dalam pemeriksaan tadi, disampaikan kepentingan saksi pembelian itu untuk kepentingan pribadi saksi. Jadi tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial."

Soal dugaan "menyebarluaskan", Marshel kepada wartawan mengatakan: "Ya... bokep itu gue beli Rp 1,4 juta. Masak gue sebarin gratis? Enak aja."

Marshel seolah menawarkan logika kepada publik: Barang sudah dibeli, kok digratiskan?

Seumpama Marshel sudah bosan nonton video tersebut, lalu ia menjualnya, bisa muncul pertanyaan: "Mengapa pembeli tidak langsung membeli ke Dea? Mengapa membeli barang Dea yang (bekas) dimiliki Marshel?"

Agar jelas, simak pernyataan Marshel kepada pers, seusai ia diperiksa di Polda Metro Jaya, begini:

"Gue beli itu setelah lihat Dea tampil di podcast Deddy Corbizier. Mengapa gue beli? Karena, selain penasaran, juga kasihan sama Dea."

Dilanjut: "Karena niat gue pengen bantu Dea, gue langsung bayarkan ke Dea. Tidak melalui OnlyFans. Karena gue pikir, kalau lewat OnlyFans mestinya ada potongan. Ada fee. Sehingga uangnya ke Dea bakal berkurang. Kalo gue gak pengen bantu, cari yang gratisan juga bisa. Banyak malah."

Dilanjut: "Mengapa gue bantu Dea? Karena jujur saja, gue asalnya orang susah (miskin). Gue tau banget. Ngeliat wanita jual konten gitu, pastinya butuh ekonomi. Jadi, gue bisa bantu ekonomi. Rp 1,4 juta."

Setelah Marshel transfer pembayaran langsung ke Dea, ia diberi password, untuk membuka Google Drive. Itu segepok. Isinya 76 video porno Dea.

Marshel membuka, menonton satu konten. Asyik. Setelah itu, ia tutup, ia hapus password. Kemudian ia masuk lagi tidak bisa. Sebab, password sudah dihapus. Jadi hilang. "Nah, Rp 1,4 juta cuma buat nonton satu video doang. Udah, gitu aja," ujarnya.

Ditanya, di mana kenal Dea? Dijawab: Lewat Twitter. "Di situ gue lihat, Dea banyak di-bully netizen. Terus, gue cari tahu nomor telepon Dea, akhirnya dapat. Gue hubungi Dea lewat WA. Dia banyak curhat. Karena itu, gue beli konten dia."

Marshel: "O... ya. Dea bilang, pusing. Mau bunuh diri. Buktinya ada di WA gue."

Dalam hukum disebutkan, seseorang bisa dipidana jika punya niat jahat (mens rea) sejak awal, sebelum yang bersangkutan melakukan perbuatan melanggar hukum pidana.

Jadi, tidak cukup hanya perbuatan melanggar pidana saja, melainkan juga harus dinilai niat. Misal, tindak kekerasan beladiri akibat terjepit, nyawa yang bersangkutan terancam. Maka, tindak kekerasan oleh yang bersangkutan, bukan pelanggaran pidana.

Sementara itu, Kombes Zulpan kepada pers mengatakan, setelah penyidik memeriksa Marshel, masih akan ditelusuri, pembeli video porno Dea lainnya, selain Marshel.

Zulpan: "Ini sedang didalami penyidik. Kan akun Google Drive-nya sudah disita oleh penyidik, sehingga nanti akan ketahuan siapa saja yang pernah membeli video-video, ataupun gambar-gambar yang bersifat pornografi dari Saudari Dea. Nanti akan diambil keterangan."

Artinya, polisi mengkhawatirkan, pihak pembeli video porno Dea menyebarluas video tersebut. Maka, masuk pasal pelanggaran penyebaran video porno.

Dari penjelasan Marshel kepada pers, logikanya sudah gamblang. Kecil kemungkinan menggratiskan (sebar-luas) barang yang sudah dibeli Rp1,4 juta. Seandainya, barang itu dijual lagi, ada kemungkinan. Bisa dijual sekarang, atau di masa depan.

Atau, jika ada pihak yang menyebarkan konten video porno, semestinya bakal tertangkap oleh patroli Cyber Crime milik Polri. Tinggal crek...

Tapi, begitulah langkah Polri dalam kehati-hatian. Hati-hati, jangan sampai ada pelanggar hukum yang lolos dari jerat hukum.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya