Berita

Universitas Kansas/Net

Dunia

Sembunyikan Hubungannya dengan China, Mantan Profesor Universitas Kansas Didakwa hingga 30 Tahun Penjara

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 14:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus hukum menjerat seorang mantan profesor Universitas Kansas karena menyembunyikan hubungannya dengan pemerintah China.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (7/4), Feng Tao yang juga dikenal sebagai Franklin Tao (50) dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan penipuan kawat dan pernyataan palsu oleh juri federal setelah dengan sengaja menyembunyikan bahwa dia dipekerjakan oleh universitas yang berafiliasi dengan pemerintah di China.

Menurut Departeman Kehakiman, Tao telah mengerjakan penelitian yang didanai oleh pemerintah AS saat berada di Universitas Kansas, sementara dirinya dipekerjakan oleh universitas pemerintah di China.


Pada tahun 2018, Tao menerima posisi di Universitas Fuzhou China sebagai Profesor Terhormat Cendekia Changjiang, yang mengharuskannya menjadi karyawan penuh waktu di universitas, menurut dokumen pengadilan, seperti dikutip dari NY Post, Jumat (8/4).

Sebagai anggota fakultas Universitas Kansas, Tao diminta untuk mengajukan laporan tahunan tentang pekerjaan luar apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Tao tidak memberi tahu universitas tentang posisi tersebut, dan berbohong dalam upaya untuk menyembunyikan pekerjaan.

Pihak berwenang juga menyatakan bahwa Tao berbohong kepada Universitas Kansas setelah pindah ke China untuk bekerja penuh waktu di Universitas Fuzhou, mengklaim kepada administrator universitas bahwa ia berada di Eropa sebagai gantinya.

Saat menjabat sebagai anggota fakultas di Universitas Kansas, Feng Tao mengajukan laporan tahunan tentang pekerjaan luar apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Selama menjadi anggota fakultas di Universitas Kansas, Tao juga melakukan penelitian di bawah kontrak antara pemerintah AS dan universitas, menurut Departemen Kehakiman.

Dia menyebabkan universitas untuk mengajukan ratusan ribu dolar dalam permintaan penggantian kepada Departemen Energi dan National Science Foundation untuk biaya yang terkait dengan hibah, menurut siaran pers.

Departemen Kehakiman juga menyatakan bahwa Tao mensertifikasi dokumen elektronik yang menunjukkan bahwa dia membuat pengungkapan yang diperlukan dan memahami kebijakan pemerintah AS dan Universitas Kansas.

Akibat kejahatannya Tao menghadapi hingga 20 tahun penjara federal, serta denda 250.000 dolar AS untuk penipuan kawat. Selain itu, ia menghadapi hingga 10 tahun penjara dan denda 250.000 dolar AS untuk setiap jumlah penipuan program.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya