Berita

Universitas Kansas/Net

Dunia

Sembunyikan Hubungannya dengan China, Mantan Profesor Universitas Kansas Didakwa hingga 30 Tahun Penjara

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 14:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus hukum menjerat seorang mantan profesor Universitas Kansas karena menyembunyikan hubungannya dengan pemerintah China.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (7/4), Feng Tao yang juga dikenal sebagai Franklin Tao (50) dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan penipuan kawat dan pernyataan palsu oleh juri federal setelah dengan sengaja menyembunyikan bahwa dia dipekerjakan oleh universitas yang berafiliasi dengan pemerintah di China.

Menurut Departeman Kehakiman, Tao telah mengerjakan penelitian yang didanai oleh pemerintah AS saat berada di Universitas Kansas, sementara dirinya dipekerjakan oleh universitas pemerintah di China.


Pada tahun 2018, Tao menerima posisi di Universitas Fuzhou China sebagai Profesor Terhormat Cendekia Changjiang, yang mengharuskannya menjadi karyawan penuh waktu di universitas, menurut dokumen pengadilan, seperti dikutip dari NY Post, Jumat (8/4).

Sebagai anggota fakultas Universitas Kansas, Tao diminta untuk mengajukan laporan tahunan tentang pekerjaan luar apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Tao tidak memberi tahu universitas tentang posisi tersebut, dan berbohong dalam upaya untuk menyembunyikan pekerjaan.

Pihak berwenang juga menyatakan bahwa Tao berbohong kepada Universitas Kansas setelah pindah ke China untuk bekerja penuh waktu di Universitas Fuzhou, mengklaim kepada administrator universitas bahwa ia berada di Eropa sebagai gantinya.

Saat menjabat sebagai anggota fakultas di Universitas Kansas, Feng Tao mengajukan laporan tahunan tentang pekerjaan luar apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Selama menjadi anggota fakultas di Universitas Kansas, Tao juga melakukan penelitian di bawah kontrak antara pemerintah AS dan universitas, menurut Departemen Kehakiman.

Dia menyebabkan universitas untuk mengajukan ratusan ribu dolar dalam permintaan penggantian kepada Departemen Energi dan National Science Foundation untuk biaya yang terkait dengan hibah, menurut siaran pers.

Departemen Kehakiman juga menyatakan bahwa Tao mensertifikasi dokumen elektronik yang menunjukkan bahwa dia membuat pengungkapan yang diperlukan dan memahami kebijakan pemerintah AS dan Universitas Kansas.

Akibat kejahatannya Tao menghadapi hingga 20 tahun penjara federal, serta denda 250.000 dolar AS untuk penipuan kawat. Selain itu, ia menghadapi hingga 10 tahun penjara dan denda 250.000 dolar AS untuk setiap jumlah penipuan program.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya