Berita

Universitas Kansas/Net

Dunia

Sembunyikan Hubungannya dengan China, Mantan Profesor Universitas Kansas Didakwa hingga 30 Tahun Penjara

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 14:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus hukum menjerat seorang mantan profesor Universitas Kansas karena menyembunyikan hubungannya dengan pemerintah China.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (7/4), Feng Tao yang juga dikenal sebagai Franklin Tao (50) dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan penipuan kawat dan pernyataan palsu oleh juri federal setelah dengan sengaja menyembunyikan bahwa dia dipekerjakan oleh universitas yang berafiliasi dengan pemerintah di China.

Menurut Departeman Kehakiman, Tao telah mengerjakan penelitian yang didanai oleh pemerintah AS saat berada di Universitas Kansas, sementara dirinya dipekerjakan oleh universitas pemerintah di China.


Pada tahun 2018, Tao menerima posisi di Universitas Fuzhou China sebagai Profesor Terhormat Cendekia Changjiang, yang mengharuskannya menjadi karyawan penuh waktu di universitas, menurut dokumen pengadilan, seperti dikutip dari NY Post, Jumat (8/4).

Sebagai anggota fakultas Universitas Kansas, Tao diminta untuk mengajukan laporan tahunan tentang pekerjaan luar apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Tao tidak memberi tahu universitas tentang posisi tersebut, dan berbohong dalam upaya untuk menyembunyikan pekerjaan.

Pihak berwenang juga menyatakan bahwa Tao berbohong kepada Universitas Kansas setelah pindah ke China untuk bekerja penuh waktu di Universitas Fuzhou, mengklaim kepada administrator universitas bahwa ia berada di Eropa sebagai gantinya.

Saat menjabat sebagai anggota fakultas di Universitas Kansas, Feng Tao mengajukan laporan tahunan tentang pekerjaan luar apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Selama menjadi anggota fakultas di Universitas Kansas, Tao juga melakukan penelitian di bawah kontrak antara pemerintah AS dan universitas, menurut Departemen Kehakiman.

Dia menyebabkan universitas untuk mengajukan ratusan ribu dolar dalam permintaan penggantian kepada Departemen Energi dan National Science Foundation untuk biaya yang terkait dengan hibah, menurut siaran pers.

Departemen Kehakiman juga menyatakan bahwa Tao mensertifikasi dokumen elektronik yang menunjukkan bahwa dia membuat pengungkapan yang diperlukan dan memahami kebijakan pemerintah AS dan Universitas Kansas.

Akibat kejahatannya Tao menghadapi hingga 20 tahun penjara federal, serta denda 250.000 dolar AS untuk penipuan kawat. Selain itu, ia menghadapi hingga 10 tahun penjara dan denda 250.000 dolar AS untuk setiap jumlah penipuan program.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya