Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/Net

Hukum

Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS Disetor KPK ke Kas Negara

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 10:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS hasil rampasan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk ke kas negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan asset recovery, Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dkk.

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS yang berdasarkan tuntutan Jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (8/4).


KPK, kata Ali, terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera kepada para koruptor.

"Dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," pungkas Ali.

Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada Selasa (5/4) untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi massa penahanan sebelumnya.

Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Edhy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Edhy. Dan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Putusan MA tersebut diketahui mengurangi pidana penjara untuk Edhy yang diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI. PT DKI memperberat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun untuk Edhy.

Sementara di tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis lima tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat Kasasi di MA.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya