Berita

Munarman/Net

Politik

Mujahid 212 Anggap Putusan Munarman Tak Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 06:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dianggap tidak berkeadilan dan tidak berkepastian hukum.

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis atas putusan atau vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berisi tentang menyembuhkan informasi tindak pidana terorisme.

"Karakteristik yang dijadikan unsur-unsur di sini sangat tidak tepat. Bantuan dan kemudahan apa yang dibuat Munarman? Apa yang dirinya sembunyikan?" ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/4).


Karena menurut Damai, dalam teori asas-asas hukum pidana, yang dikatakan perbuatan pidana harus memenuhi seluruh rangkaian terjadinya peristiwa delik pada sebuah pasal yang didakwakan.

"Maka ketika 1 unsur tidak ditemukan pada sebuah perbuatan yang didakwakan, maka dakwaan harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan kata lain, oleh karena dasar-dasar hukum tadi tidak dipenuhi salah 1 unsurnya, maka terdakwa mestinya dibebaskan," kata Damai.

Jikapun benar terbukti menghadiri disebuah acara yang dianggap berisi tindak pidana terorisme seperti kronologis dakwaan menurut Damai, perbuatan menghadiri acara undangan bukanlah merupakan peristiwa tindak pidana, melainkan kebebasan orang untuk menghadiri undangan sebagai bentuk kebebasan berkumpul serta mengeluarkan pikiran atau pendapat baik lisan maupun tulisan merujuk sistem hukum dan perundang-undangan.

Hal tersebut kata Damai, tercantum di dalam Pasal 28 UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Kebebasan  Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berlaku di NKRI.

Apalagi, selain sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Munarman adalah seorang advokat yang dilindungi dalam Pasal 5 UU 18/2003 tentang Advokat.

"Jika disimak, siapa panitia pengundang, penyedia fasilitas diskusi, berapa orang yang diundang? Siapa saja pembicara? Apakah mereka semua mendapat tuduhan yang sama seperti Munarman? Dan apakah ada tindak lanjut atau arahan atau konsolidasi pelaku pemboman di Makassar. Apa langkah tindak lanjutnya ada?" jelas Damai.

Padahal kata Damai, salah satu fungsi hukum adalah berkeadilan dan mencari serta mengungkap keadaan yang sebenar-benarnya.

"Maka dalam kasus dakwan serta tuntutan pada aktivis Munarman tidak ditemukan nomina keadilan, selain dipaksakan atau dicari bagaimana agar Munarman dihukum. Sehingga demi keadilan serta kepastian hukum, seharusnya Hakim menyatakan Munarman terbukti hadir pada sebuah acara yang dinyatakan dalam surat dakwaan. Namun bukan sebuah perbuatan pidana oleh karenanya Munarman bebas secara onslag atau lepas dari segala tuntutan," pungkas Damai.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya