Berita

Hasil voting Majelis Umum PBB yang menyetujui penangguhan keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB, Kamis (7/4).

Dunia

Keanggotaaan Rusia di Dewan HAM PBB Ditangguhkan, Indonesia Kembali Abstain

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 04:31 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Majelis Umum PBB telah menangguhkan keanggotaan Rusia di Dewan HAM lembaga itu melalui voting yang disetujui 93 negara. Sebanyak 24 negara menolak resolusi tersebut, dan 58 lainnya menyatakan abstain.

Seperti dalam dua resolusi Majelis Umum PBB sebelumnya, yang menuntut gencatan senjata dan penarikan mundur pasukan Rusia dari Ukraina serta perlindungan bagi warga sipil Ukraina, Indonesia kembali memilih Abstain.

Penundaan keanggota Rusia di Dewan HAM PBB itu atas tuduhan pelanggaran HAM yang mengerikan oleh tentara Rusia di Ukraina. Amerika Serikat dan Ukraina yang mensponsori resolusi tersebut menyebut aksi Rusia di Ukraina sebagai kejahatan perang.


Resolusi Majelis Umum PBB yang diambil hari Kamis (7/4) ini terbilang historikal. Karena baru kali ini anggota Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto dijatuhkan sanksi seperti itu.

Namun demikian perlu dicatat, bahwa hasil pemungutan suara lebih rendah dari dua resolusi Majelis Umum PBB sebelumnya yang disetujui 140 negara dan ditentang hanya 5 negara.

Wakil Duta Besar Rusia di PBB Gennady Kuzmin, seperti dikutip dari Associated Press, mengatakan, Kamis pagi Rusia telah menarik diri dari Dewan HAM PBB. Pernyataan itu disampaikan Kuzmin setelah voting dilakukan.

Dia menambahkan, Dewan HAM PBB dimonopoli oleh sekelompok negara dengan “kepentingan politik dan ekonomi jangka pendek”.

Dewan HAM PBB yang berbasis di Jenewa memiliki mandat untuk melakukan tinjauan berkala tentang situasi hak asasi manusia di semua negara anggota PBB.

Akhir bulan Maret lalu, Dewan HAM PBB memulai penyelidikan pelanggaran HAM oleh Rusia di Ukraina.

Dewan ini memiliki 47 anggota yang dibentuk pada tahun 2006 menggantikan komisi yang didiskreditkan karena catatan buruk beberapa anggotanya.

Dewan baru segera menghadapi kritik serupa, termasuk bahwa negara pelanggar HAM mencari kursi untuk melindungi mereka dan sekutu mereka. Sejumlah negara anggota Dewan HAM PBB yang dinilai memiliki catatan HAM buruk antara lain adalah Israel, China, Eritrea, Venezuela, Sudan, dan Libya.

Resolusi untuk menangguhkan keanggota Rusia di Dewan HAM PBB digalang Duta Besar AS Linda Thomas-Greenfield menyusul peredaran video dan foto yang memperlihatkan mayat bergelimpangan di kota Bucha setelah tentara Rusia mundur dari kota itu.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya