Berita

Salah satu pejabat bea cukai Semarang yang ditetapkan tersangka dan ditahan/Ist

Hukum

Tiga Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 03:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka dan menahan tiga pejabat Bea Cukai atas kasus dugaan korupsi di Kawasan Berikat Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya merupakan pejabat Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berinisal
MRP, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. MRP, juga sebagai penyidik PPNS Bea Cukai.

Lalu IP, selaku Kepala KPPBC Semarang. dan H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng.

Lalu IP, selaku Kepala KPPBC Semarang. dan H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng.

“Ketiganya, MRP, IP, dan H, ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas periode tahun 2016-2017,” kata Ketut di Kejakgung, di Jakarta, Kamis (7/4).

“Ketiga tersangka, ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk memudahkan proses penyidikan,” tambah Ketut.

Meski menolak membuka identitas ketiga tersangka, Ketut menyampaikan bahwa perbuatan mereka yakni melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu berupa pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen, serta melakukan subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia (HGI). Sedangkan tersangka H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jateng, menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI.

“Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” kata Ketut.

Atas perbuatan tersebut, IP ditetapkan tersangka Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan tersangka MRP, dan tersangka H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa juga menjerat tersangka MRP, dan H juga dengan Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) a, b UU Tipikor, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya