Berita

Salah satu pejabat bea cukai Semarang yang ditetapkan tersangka dan ditahan/Ist

Hukum

Tiga Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 03:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka dan menahan tiga pejabat Bea Cukai atas kasus dugaan korupsi di Kawasan Berikat Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya merupakan pejabat Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berinisal
MRP, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. MRP, juga sebagai penyidik PPNS Bea Cukai.


Lalu IP, selaku Kepala KPPBC Semarang. dan H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng.

“Ketiganya, MRP, IP, dan H, ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas periode tahun 2016-2017,” kata Ketut di Kejakgung, di Jakarta, Kamis (7/4).

“Ketiga tersangka, ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk memudahkan proses penyidikan,” tambah Ketut.

Meski menolak membuka identitas ketiga tersangka, Ketut menyampaikan bahwa perbuatan mereka yakni melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu berupa pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen, serta melakukan subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia (HGI). Sedangkan tersangka H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jateng, menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI.

“Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” kata Ketut.

Atas perbuatan tersebut, IP ditetapkan tersangka Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan tersangka MRP, dan tersangka H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa juga menjerat tersangka MRP, dan H juga dengan Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) a, b UU Tipikor, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Ini Nama-Nama Calon Menteri yang Bergantian ke Rumah Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:21

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

UPDATE

KPK Sambut Baik Komitmen Prabowo-Gibran Perangi Korupsi

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:58

Ibunda Sakit, Mahfud Batal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:44

Pelantikan Prabowo-Gibran, Angkutan Umum di Jakarta Cukup Bayar Rp1

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:24

Ahmad Syaikhu Janji Sejahterakan Petani

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:08

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Pahala Nainggolan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:59

Yakin Bakal Kembali Pimpin Golkar Lampung, Alzier: Kalau Enggak Sanggup, Biar Saya Saja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:41

Bekas Winger Man United Diduga Menggondol Jersey Fans

Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:26

Pesan Jokowi untuk Projo: Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:11

Kapolda Sumsel: Potensi Konflik Sosial Jangan Dijadikan Kekhawatiran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 05:55

Kecewa Hibah Tanah Dicabut Arinal, Sekretaris PWNU Lampung: Tak Tahu Terima Kasih

Minggu, 20 Oktober 2024 | 05:38

Selengkapnya