Berita

Salah satu pejabat bea cukai Semarang yang ditetapkan tersangka dan ditahan/Ist

Hukum

Tiga Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 03:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka dan menahan tiga pejabat Bea Cukai atas kasus dugaan korupsi di Kawasan Berikat Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya merupakan pejabat Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berinisal
MRP, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. MRP, juga sebagai penyidik PPNS Bea Cukai.

Lalu IP, selaku Kepala KPPBC Semarang. dan H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng.

Lalu IP, selaku Kepala KPPBC Semarang. dan H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng.

“Ketiganya, MRP, IP, dan H, ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas periode tahun 2016-2017,” kata Ketut di Kejakgung, di Jakarta, Kamis (7/4).

“Ketiga tersangka, ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk memudahkan proses penyidikan,” tambah Ketut.

Meski menolak membuka identitas ketiga tersangka, Ketut menyampaikan bahwa perbuatan mereka yakni melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu berupa pengamanan kegiatan importasi dan pengurusan dokumen, serta melakukan subkontrak dan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia (HGI). Sedangkan tersangka H, selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jateng, menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT HGI.

“Uang tersebut diserahkan di Padang Golf Candi Semarang senilai Rp 2 miliar,” kata Ketut.

Atas perbuatan tersebut, IP ditetapkan tersangka Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan tersangka MRP, dan tersangka H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa juga menjerat tersangka MRP, dan H juga dengan Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) a, b UU Tipikor, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya