Berita

Konferensi pers tim kuasa hukum Adam Rachmat Damiri/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Keberatan Vonis 20 Tahun Adam Damiri

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 00:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa Hukum Adam Damiri, Yulius Irawansyah mengatakan ada beberapa masalah yang menjadi perhatian atas vonis kasus yang diberikan kepada Adam Rachmat Damiri (ARD).

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini salinan putusan masih belum diterima oleh tim kuasa hukum Adam Damiri dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami belum terima salinan putusan dari pengadilan negeri, sehingga pembelaan kita menjadi tidak maksimal," ujarnya dalam konferensi pers yang di Jakarta Kamis sore (7/4).


Selain putusan yang belum diterima, menurut Yulius, seharusnya vonis hukum terhadap Adam Damiri diringankan bukan justru ditambah karena ada beberapa hal yang meringankan.

"Lagi-lagi putusan yang diterima oleh pak Adam Damiri, ada hal-hal yang meringankan hukuman tapi justru ditambah," ungkapnya.

Perhitungan kerugian negara yang rancu juga menjadi suatu hal yang menjadi masalah atas putusan yang diterima oleh Adam Damiri.

"Yang ketiga, tanda tanya yang besar bagi kami itu (kerugian negara) sebesar Rp angka 22,7 triliun. Itu darimana asal muasal perhitungan yang masih rancu," ucapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai 22,7 triliun rupiah, 2,7 triliun rupiah diantaranya merupakan kerugian era ARD menjabat Dirut. Atas dasar itu, hukuman terhadap ARD dianggap tak logis.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata Yulius Irwansyah.

Kerugian 2,7 triliun rupiah era ARD juga masih patut dipertanyakan. Pasalnya, era ARD itu investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi.

"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," kata Dia.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya, yang pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti.

Untuk itu, kata Dia, perhitungan kerugian negara yang seharusnya jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya