Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net

Politik

Mudik Lebaran Dibolehkan, Pemda Diminta Antisipasi Kerumunan Tempat Wisata

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 20:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setelah dua tahun berturut-turut melarang mudik lebaran pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan memperbolehkan mudik bagi seluruh masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) melakukan antisipasi pada periode libur Idul Fitri 2022. Apalagi libur Lebaran tahun ini masyarakat diperkenankan mudik, sehingga diprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas di tempat-tempat wisata.

Selain mudik diperbolehkan, tahun ini juga ditetapkan adanya cuti bersama sebanyak 4 hari. Dengan demikian periode libur dan cuti bersama Idul Fitri dimulai pada 29 April hingga 6 Mei 2022.


“Setelah 2 tahun lamanya masyarakat tidak diperbolehkan mudik dan tidak adanya cuti bersama Idul Fitri, libur Lebaran tahun ini akan menambah mobilitas masyarakat di daerah-daerah,” ungkap Puan, Kamis (7/4).

Selain bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, masyarakat biasanya menghabiskan libur Lebaran dengan berwisata. Untuk itu, kata Puan, perlu ada koordinasi antara Pemda dengan pengelola tempat wisata dan tempat hiburan lainnya.

“Tekankan agar kapasitas di tempat wisata tidak melebihi ketentuan, dan upayakan menerapkan manajemen protokol kesehatan sebaik mungkin agar tidak menimbulkan kerumunan di tempat wisata,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan meminta Pemda bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Selain itu juga tentunya dengan petugas pengamanan dan instansi terkait lainnya.

“Koordinasi selalu dengan pengelola tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan pengelola tempat-tempat keramaian lainnya. Selain perlu dilakukan simulasi sebelum musim mudik, pengawasan juga harus selalu dilakukan,” tutur Puan.

Mantan Menko PMK ini menekankan, kebangkitan ekonomi daerah harus didukung menyusul mulai membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Meski begitu, Puan mengingatkan pemulihan ekonomi tetap harus mengedepankan prinsip keamanan kesehatan.

“Termasuk kita juga harus dukung kebangkitan pariwisata yang menjadi salah satu andalan Indonesia. Tapi tetap ingat, protokol kesehatan harus menjadi kunci. Jangan karena pelonggaran ini kita lengah sehingga memicu naiknya kembali angka penularan Covid 19,” sebutnya.

Oleh karena itu, Puan kembali mengingatkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Dengan perlindungan vaksin, masyarakat bisa semakin aman.

“Segera vaksin bagi masyarakat yang belum menerimanya. Dan untuk yang sudah mendapat vaksin dosis I dan II, cepat-cepat booster. Maka aktivitas selama mudik akan lebih nyaman dan keluarga pun semakin terlindungi,” tutup Puan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya