Berita

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman/Net

Politik

Vonis Munarman Terkesan Dipaksakan, Giliran KKB Papua Lamban

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinilai terlalu dipaksakan.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengurai bahwa Munarman dianggap bersalah karena menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme. Putusan Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap Munarman terbukti melakukan terorisme.

"Kalau putusan menyembunyikan informasi tindakan terorisme tidak kah itu dipaksakan?" ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/4).


Muslim pun mempertanyakan teroris mana yang disembunyikan oleh Munarman. Sementara di satu sisi, nyata-nyata teroris ada di depan mata, tak kunjung diberantas oleh aparat.

“Sedangkan tindakan terorisme dan pembunuhan KKB di Papua secara terang-terangan saja tidak ditangani secara cepat dan baik. Mengakibatkan banyak korban anggota aparat dan rakyat. Jadi tudingan pelanggaran pasal itu dipaksakan. Seharusnya Hakim dalam putusannya ini memutuskan bebas Munarman," pungkas Muslim.

Munarman telah divonis bersalah melanggar Pasal 13 C UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena menyembunyikan informasi kegiatan terorisme. Munarman dihukum pidana penjara tiga tahun yang diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Munarman dipidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya