Berita

Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah/Ist

Politik

FPPJ: Lebih Tepat dan Efektif Perpanjang Jabatan Anies Baswedan Dkk

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 11:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada 272 kepala daerah setingkat gubernur, walikota, dan bupati yang masa jabatannya akan berakhir dalam satu tahun ke depan. Terhitung mulai 12 Mei 2022 hingga akhir 2023. Di antara gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 ini adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pemerintah melalui Kemendagri merencanakan mengirim penjabat untuk mengisi kekosongan hingga digelar Pilkada 2024.

Namun menurut pandangan Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansah, memperpanjang masa jabatan pemimpin daerah saat ini lebih tepat dan efektif.


"Legitimasinya lebih kuat dan program yang belum rampung bisa diselesaikan," kata Endriansah, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (7/4).

Aktivis yang akrab disapa Rian ini menambahkan, usulan memperpanjang masa jabatan pemimpin daerah patut jadi pemikiran bagi pemerintah, terutama Menteri Dalam Negeri, dalam menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi pada 2022 dan 2023.

Rian mengakui aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah memang belum ada. Namun, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah bisa menjadi diskursus bagi pemerintah.

Salah satunya, menurut Rian, jika memang diperlukan pemerintah bisa mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-undang (Perppu) untuk mengatur perpanjangan kepala daerah.

"Karena kekosongan jabatan kepala daerah sangat banyak dan waktunya cukup panjang," kata Rian.

Sebelumnya, mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat sementara dari ASN.   

Saran yang mengemuka yakni agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja.

Menurut Djohan, hal itu dinilai lebih baik, daripada menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat, sebab berpotensi punya keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya