Berita

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dijebloskan ke Lapas Tangerang/RMOL

Hukum

Jalani Hukuman 5 Tahun, Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Tangerang

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang akan menjadi "rumah baru" bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Di tempat itu, Edhy akan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 pada Selasa (5/4).

"Terpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (6/4).

Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Edhy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Edhy. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," pungkas Ali.

Putusan MA ini mengurangi hukuman untuk Edhy yang diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Di mana PT DKI memperberat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun untuk Edhy.

Sementara di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis 5 tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat Kasasi di MA.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya