Berita

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dijebloskan ke Lapas Tangerang/RMOL

Hukum

Jalani Hukuman 5 Tahun, Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Tangerang

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang akan menjadi "rumah baru" bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Di tempat itu, Edhy akan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 pada Selasa (5/4).

"Terpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (6/4).


Selain itu, Edhy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Edhy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Edhy. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," pungkas Ali.

Putusan MA ini mengurangi hukuman untuk Edhy yang diputuskan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Di mana PT DKI memperberat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun untuk Edhy.

Sementara di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy divonis 5 tahun penjara, sama seperti putusan di tingkat Kasasi di MA.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya