Berita

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin Daeng/Net

Publika

Pemerintah Ribut Mengeluh: Harga Minyak Baru Sebulan Naik

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:39 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

PEMERINTAH akhir-akhir ini banyak mengeluh soal kenaikan harga minyak. Padahal harga minyak di atas 100 dolar baru berlangsung satu bulan terakhir, yakni sejak awal Februari 2022.

Jadi belum lama, baru satu bulan. Kata Erick Tohir jangan ribut. Jadi siapa ini tukang mengeluh dan tukang ribut bro?

Sepanjang bulan November 2021 harga minyak berada di posisi di bawah 70 dolar per barel. Sejak awal April 2020 sampai Desember 2021, harga minyak berada di bawah 50 dolar.


Sampai dengan awal Juli 2021 harga minyak masih berada di bawah 70 dolar sebarel. Posisi di rata-rata harga minyak di posisi 70-75 dolar per barel bertahan sampai pertengahan Desember 2021.

Nah pemerintah mulai mengeluh ketika posisi harga minyak di atas 90 dolar yang baru berlangsung selama satu setengah bulan terakhir.

Ini bisa membuat subsidi bahan bakar minyak membengkak. Sementara utang subsidi pemerintah sudah menumpuk selama bertahun tahun.

Namun berbeda dengan Pertamina Hulu Energi (PHE) yang justru tertawa lebar mendapatkan harga minyak mencapai posisi tertinggi dan sangat menguntungkan. Jika harga minyak mentah terus bertahan di atas 100 dolar, maka mereka bisa tertawa sampai terpingkal pingkal. Ini oil boom jilid 2.

PHE bagaikan ketiban durian runtuh. Mereka baru saja dipisahkan dari Pertamina melalui sub holding. Sebagai sebuah entitas sendiri yang membawahi semua operasi hulu Pertamina.

Ditambah Blok Rokan yakni Blok Migas dengan produksi minyak terbesar di  Tanah Air, kini berada di bawah penguasaan PHE. Sebelumnya Blok Rokan dibeli oleh Pertamina seharga 750 juta dolar AS dari perusahaan Chevron.

Sebagai sub holding, PHE rencana akan dijual sebagian sahamnya ke publik melalui pasar modal. Ini bisa jadi saham PHE akan laris manis doborong oleh investor.

Berarti PHE akan dapat lebih banyak uang lagi. Ditambah lagi setelah itu PHE tampaknya akan menerbitkan surat utang global bond sebagimana dilakukan oleh induknya Pertamina. Maka lebih banyak lagi uang yang didapatkan PHE sebagai dampak kenaikan harga minyak.

Jadi tak perlu mengeluh ya soal kenaikan harga minyak, ini akan memberi keuntungan besar kepada pendapatan negara yang makin besar dari bagi hasil minyak, dan ini menjadi momentum bagi PHE mengeruk uang dari hasil minyak, dari jual saham, dan dari ngutang.

Harusnya pemeruntah tertawa terbahak-bahak.

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya