Berita

Munarman divonis penjara 3 tahun/Net

Hukum

Bukan Permufakatan Jahat, Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersalah atas menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis tiga tahun penjara terhadap Munarman yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4).

"Putusan Majelis Hakim kami berbeda pendapat dengan Penuntut Umum. Penuntut Umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim dalam perkara ini.


Dakwaan Ketiga sebagai dasar tuntutan delapan tahun pidana penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Pasal 15 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya".

Selanjutnya pada Pasal 7 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup".

Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim, menilai bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.

Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun".

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya