Berita

Munarman mendapat vonis 3 tahun penjara terkait perkara terorisme/Net

Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Diakui Hakim Merupakan Tulang Punggung Keluarga

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun meringankan, yang jadi pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Munarman. Sidang putusan atau vonis terhadap Munarman diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4),

Keadaan yang memberatkan Munarman, kata Majelis Hakim, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.


Selain itu, Majelis Hakim juga membeberkan keadaan yang meringankan bagi diri Munarman di dalam vonis tersebut.

"Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata Majelis Hakim.

Dalam perkara terorisme ini, Munarman divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 dan menjadi UU 5/2017 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Majelis Hakim memvonis Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya