Berita

Munarman mendapat vonis 3 tahun penjara terkait perkara terorisme/Net

Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Diakui Hakim Merupakan Tulang Punggung Keluarga

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun meringankan, yang jadi pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Munarman. Sidang putusan atau vonis terhadap Munarman diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4),

Keadaan yang memberatkan Munarman, kata Majelis Hakim, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.


Selain itu, Majelis Hakim juga membeberkan keadaan yang meringankan bagi diri Munarman di dalam vonis tersebut.

"Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata Majelis Hakim.

Dalam perkara terorisme ini, Munarman divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 dan menjadi UU 5/2017 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Majelis Hakim memvonis Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya