Berita

Munarman mendapat vonis 3 tahun penjara terkait perkara terorisme/Net

Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Diakui Hakim Merupakan Tulang Punggung Keluarga

RABU, 06 APRIL 2022 | 13:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun meringankan, yang jadi pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Munarman. Sidang putusan atau vonis terhadap Munarman diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4),

Keadaan yang memberatkan Munarman, kata Majelis Hakim, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga membeberkan keadaan yang meringankan bagi diri Munarman di dalam vonis tersebut.

"Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata Majelis Hakim.

Dalam perkara terorisme ini, Munarman divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 dan menjadi UU 5/2017 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Majelis Hakim memvonis Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menilai, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya