Berita

Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang di PN Bandung/RMOLJabar

Hukum

Habib Bahar bin Smith Hadiri Sidang Dakwaan, 3 Hal Ini Jadi Sorotan Jaksa

SELASA, 05 APRIL 2022 | 17:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4). Habib Bahar menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Habib Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

"Terdakwa melakukan ceramah di hadapan hadirin yang jumlahnya seribu orang," ungkap Suharja, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Jaksa pun menyoroti tiga hal dalam video ceramah Bahar bin Smith yang diunggah di YouTube. Bagian-bagian itu dianggap sebagai ceramah berisi penyebaran berita bohong.

Bagian pertama yang disoroti adalah pada menit 10.00 hingga 11.32. Pada bagian tersebut, Bahar berceramah dengan menyinggung cucu Rasullullah yang ditangkap dan dipenjara gegara menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW.

"Ada salah satu dari anak cucu Rasullullah yang di mana beliau kembali dari Mekah beliau bikin acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib. Di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat, beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Di samping itu banyak juga ulama-ulama yang lain membuat Maulid, para ustaz, para kiai, habaib, banyak yang membuat Maulid salah satunya beliau. Akan tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara-saudara. Beliau ditangkap, beliau dipenjara," tutur jaksa, menirukan ucapan Bahar dalam video tersebut.

Jaksa juga menyoroti bagian lain yaitu pada menit 11.33 - 12.25. Pada bagian tersebut, ceramah Bahar berisi tentang kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI tewas lantaran dibantai.

"Enam pengawal beliau, enam laskar beliau dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara hanya karena Maulid Nabi Muhammad," kata jaksa.

Bagian lain yang disorot adalah pada menit 12.26 hingga 12.58. Pada bagian ini, Bahar dengan tegas dalam ceramahnya menyebutkan Habib Rizieq Shihab ditahan gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad.

"Saudara-saudara demi Allah tidak ada dalam sejarah di dunia ini dari zaman Nabi Adam sampai sekarang tidak ada, tidak pernah terjadi. Hanya terjadi di Indonesia yang negara mayoritas muslim, yang mayoritas ahlussunnah wal jamaah, ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap, ditahan karena merayakan Maulid Nabi, siapa beliau? Beliau Al Habib Rizieq bin Husein bin Syihab," imbuh jaksa.

Jaksa menilai apa yang disampaikan Bahar dalam tiga bagian video tersebut berisi penyebaran berita bohong. Sebab, kata jaksa, berdasarkan fakta yang ada, Habib Rizieq ditahan bukan karena memperingati Maulid Nabi Muhammad.

"Padahal fakta yang sebenarnya Al Habib Rizieq Shihab dihukum bukan karena memperingati maulid Nabi Muhammad SAW akan tetapi Al Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran Prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," paparnya.

Begitu juga dengan ceramah soal kematian enam laskar FPI. Jaksa menilai pernyataan Bahar bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya. Di mana, menurut jaksa, enam laskar FPI tersebut meninggal dunia bukan karena dibantai.

"Padahal dari hasil visum bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, dan kemaluannya dibakar. Bahwa terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Selain itu tidak ada luka lain, sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tersebut tidak ada ditemukan luka karena dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti kemaluannya dibakar," tutur jaksa .

Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya