Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/Repro

Politik

Luqman Hakim Minta Mendagri Tito Tegur Kades Pendukung Jokowi 3 Periode

SELASA, 05 APRIL 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian diminta menegur kepala desa  yang ikut mendukung wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo 3 periode.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam rapat kerja bersama Komisi II dengan Mendagri RI, Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, terkait evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/4).

Luqman bertanya kepada Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian terkait isu bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada kepala dan perangkat desa untuk mendeklarasikan penambahan masa jabatan presiden.


Acara yang dimaksudkan Luqman, kegiatan Silatnas di Istora Senayan yang dilaksanakan oleh Apdesi pimpinan Surta Wijaya.

“Dua hal yang saya ingin pertanyakan apa betul informasi yang beredar bahwa baru sehari sebelum acara SKT untuk update itu keluar atau diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri ?” tegas Luqman di dalam ruang rapat.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, Kementerian Dalam Negeri RI memiliki fungsi pembinaan terhadap organisasi massa dan pemerintahan desa. Menurut Luqman, seharusnya Kemendagri memberikan teguran keras terhadap Apdesi yang mendeklarasikan dukungan penambahan masa jabatan presiden tiga periode.

Sepanjang yang Luqman pahami, Kementerian Dalam Negeri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik pemerintahan umum otonomi daerah administrasi kewilayahan pemerintahan desa.

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang,” ucapnya.

Politisi yang juga Ketua PP GP Ansor ini berharap, Kemendagri dapat menegakkan aturan. Selain itu, Kemendagri perlu mendorong para kepala daerah untuk melakukan pembinaan dengan memberi sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang ikut menyatakan dukungan Presiden Jokowi untuk 3 periode.

"Satu, itu menyalahi undang-undang, yang kedua itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh menjadi presiden 2 periode,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya