Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/Repro

Politik

Luqman Hakim Minta Mendagri Tito Tegur Kades Pendukung Jokowi 3 Periode

SELASA, 05 APRIL 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian diminta menegur kepala desa  yang ikut mendukung wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo 3 periode.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam rapat kerja bersama Komisi II dengan Mendagri RI, Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, terkait evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/4).

Luqman bertanya kepada Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian terkait isu bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada kepala dan perangkat desa untuk mendeklarasikan penambahan masa jabatan presiden.


Acara yang dimaksudkan Luqman, kegiatan Silatnas di Istora Senayan yang dilaksanakan oleh Apdesi pimpinan Surta Wijaya.

“Dua hal yang saya ingin pertanyakan apa betul informasi yang beredar bahwa baru sehari sebelum acara SKT untuk update itu keluar atau diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri ?” tegas Luqman di dalam ruang rapat.

Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, Kementerian Dalam Negeri RI memiliki fungsi pembinaan terhadap organisasi massa dan pemerintahan desa. Menurut Luqman, seharusnya Kemendagri memberikan teguran keras terhadap Apdesi yang mendeklarasikan dukungan penambahan masa jabatan presiden tiga periode.

Sepanjang yang Luqman pahami, Kementerian Dalam Negeri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik pemerintahan umum otonomi daerah administrasi kewilayahan pemerintahan desa.

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang,” ucapnya.

Politisi yang juga Ketua PP GP Ansor ini berharap, Kemendagri dapat menegakkan aturan. Selain itu, Kemendagri perlu mendorong para kepala daerah untuk melakukan pembinaan dengan memberi sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang ikut menyatakan dukungan Presiden Jokowi untuk 3 periode.

"Satu, itu menyalahi undang-undang, yang kedua itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh menjadi presiden 2 periode,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya