Berita

Ferdinand Hutahean saat jalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penistaan agama/RMOL

Hukum

Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

SELASA, 05 APRIL 2022 | 16:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara dalam perkara dugaan menyebarkan berita bohong terkait cuitan "Allahmu Lemah" di media sosial.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore (5/4).

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar salah satu JPU saat persidangan tuntutan.


Ferdinand kata JPU, dianggap terbukti menyebar delapan tweet yang menjadi bukti. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yaitu karena menyebut "Allahmu lemah".

"Terdakwa menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'," demikian cuitan Ferdinand yang dibacakan jaksa.

Menurut Jaksa, Ferdinand terbukti menyiarkan berita bohong berdasarkan bukti serta fakta persidangan. Cuitan Ferdinand membuat dampak yang luas kepada masyarakat.

"Dengan demikian unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya