Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Lelang Dua Bidang Tanah Serta 57 Barang Rampasan Terpidana Yaya Purnomo

SELASA, 05 APRIL 2022 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barang rampasan dari terpidana mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo kembali dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK melalui dan bersama KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau close bidding.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama terpidana Yaya Purnomo," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (5/4).


Objek lelang yang dijual dalam satu paket, yaitu sebidang tanah kavling nomor 33A Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II/11, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 161 meter persegi atas nama Devy Nursanty.

Kemudian, sebanyak 57 item barang rumah tangga seperti furniture, elektronik, dan meubeler, yaitu TV merek Sonny, home theater merek Sonny, meja persegi panjang, sofa, meja bundar, kursi, lemari, meja makan, kursi makan, kithcen set, kursi, kompor, cooker hood, dispenser beras, kulkas, tabung gas biru, meja kayu, kursi kayu, alat panggang, mesin cuci, dispenser air, galon air, meja kayu panjang.

Selanjutnya, rak besi, sofa panjang, sofa kotak, meja oval, standing lamp, cermin hias dinding, tempat tidur, matras, meja lampu, lampu meja, TV, lemari baju, sofa, AC, rak kaca, jam dinding, lemari cabinet, kursi kecil, TV, sofa, hiasan dinding, meja, tempat tidur, standing lamp, lemari, jam dinding, matras, sofa bed, lampu meja, meja lampu, TV, lemari dan jam dinding.

"Ketiga obyek tersebut ditentukan harga limitnya Rp 2.826.349.000 dan uang jaminan Rp 850.000.000," kata Ali.

Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (19/4) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, KPK juga telah berhasil melelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo berupa enam objek lelang dengan hasil sebesar Rp 1,6 miliar.

Barang rampasan yang berhasil dilelang, yaitu satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram laku terjual senilai Rp 512.345.678; satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan Logam Mulia Purityisreliable yang berisi 4 logam mulia masing masing seberat 100 gram, 2 logam mulia masing masing seberat 50 gram dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas bandung, satu koper merk “President” warna abu-abu silver ukuran 22 Inch, satu tas bermotif kotak-kotak merk Ri Ri Sheng laku terjual senilai Rp 432.101.234.

Selanjutnya, satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia Purityisreliable yang berisi 10 buah logam mulia masing masing seberat 50 gram dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung dan satu tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan Furla laku terjual senilai Rp 430.900.001.

Kemudian, satu paket berupa satu dompet warna orange berisikan tiga buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram dengan serial number A6802276, LKQW010 dan A6803107 beserta dua lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS laku terjual senilai Rp 264.990.000.

Lalu, satu tas warna ungu dalam kantong bertulis Louis Vuitton laku terjual senilai Rp 26.435.009; dan satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis Gucci laku terjual senilai Rp 18.915.009.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya