Berita

Ilustrasi Gedung DPR RI/Net

Politik

Raih Pencapaian Positif, RUU TPKS Tetap Harus Dibahas Mendalam dan Komprehensif

SELASA, 05 APRIL 2022 | 12:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejak awal pembahasan, perumusan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR diwarnai dinamika. RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.

Sejauh ini DPR masih mematangkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah untuk dibahas dalam rapat pleno Badan Legislatif.

Aktivis Perempuan Mahardhika dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban (JPHPK), Vivi Widyawati menyatakan, dari awal pembahasan RUU TPKS memang sangat dinamis dan banyak mengalami capaian.


Walau masih ada beberapa hal yang harus diperjuangkan lagi, saat ini sudah terdapat lebih banyak bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam RUU, dari sebelumnya hanya ada 5 bentuk kekerasan seksual.

“Yang dulu 5 pasal, sekarang sudah ada tambahan 2 pasal baru, yaitu pasal perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan, ini sebuah capaian yang progresif,” kata Vivi kepada wartawan, Selasa (5/4).

Vivi berharap, setelah rapat Panja yang digelar Sabtu kemarin (2/4), tim perumus bisa memperdalam pembahasan dan jangan terburu-buru. Kabarnya, DPR menargetkan bahwa RUU ini akan disahkan oleh Presiden pada 21 April.

Sementara itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini, turut mengapresiasi komitmen dan kerja keras DPR untuk menuntaskan RUU TPKS. Titi melihat perkembangan positif berupa diakomodirnya substansi yang cukup progresif dan menunjukkan keberpihakan pada korban.

“Diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual dari semula 5 bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisit merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” terang Titi, Senin (4/4).

Panitia kerja (Panja) RUU TPKS telah menyepakati delapan jenis kekerasan seksual. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik".

Untuk itu, MPI berharap, jelang pengesahan DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil. Terutama yang terkait dengan restitusi yang mestinya betul-betul bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.

“Selain itu, janji untuk mensinkronisasi dengan pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” demikian Titi. []

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya