Berita

Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa/Net

Dunia

Dua Tahun Diberlakukan, Afrika Selatan Cabut Keadaan Bencana Nasional Covid-19

SELASA, 05 APRIL 2022 | 09:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Afrika Selatan akhirnya mencabut keadaan bencana nasional yang telah diberlakukan selama 750 hari untuk memerangi pandemi Covid-19.

Presiden Cyril Ramaphosa mengatakan, keadaan bencana nasional akan dihentikan pada Senin tengah malam (4/4) waktu setempat. Itu dilakukan mengingat situasi Covid-19 di Afrika Selatan sudah mereda.

"Selama pandemi belum berakhir, dan virus masih ada di antara kita, kondisi ini tidak lagi mengharuskan kita tetap dalam keadaan bencana nasional," kata Ramaphosa dalam pidatonya yang disiarkan di televisi pada Senin, seperti dimuat ANI News.


Ia mengatakan, penanganan Covid-19 nantinya akan dikelola dalam kerangka UU Kesehatan Nasional.

Selain itu, sejumlah ketentuan transisi tertentu juga akan tetap berlaku selama 30 hari setelah pencabutan keadaan bencana nasional untuk memastikan tindakan pencegahan kesehatan masyarakat yang diperlukan dan layanan lainnya tidak terganggu.

Beberapa ketentuan tersebut termasuk memakai masker di ruang publik dalam ruangan, pembatasan jumlah orang untuk tempat di dalam dan luar ruangan, hingga bukti vaksinasi atau tes PCR negatif untuk pelancong internasional.

Bantuan sosial pemerintah sebesar 350 rand untuk warga juga akan terus dilanjutkan.

Afrika Selatan telah menjadi negara Afrika yang paling parah terkena dampak selama pandemi. Angka yang dirilis oleh Institut Nasional untuk Penyakit Menular pada Senin menunjukkan negara itu telah mencatat 3.667.560 kasus dan 100.052 kematian.

Deklarasi keadaan bencana nasional sendiri diberlakukan pada Maret 2020. Tujuannya agar pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi pandemi.

Saat ini, Ramaphosa mengatakan, Afrika Selatan telah memasuki babak baru dalam pandemi Covid-19.

"Meskipun kami mencatat jumlah infeksi yang jauh lebih tinggi pada gelombang keempat daripada di masing-masing gelombang sebelumnya, ada kasus penyakit parah, rawat inap, dan kematian yang relatif lebih sedikit," ucapnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya