Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Pilkada 2022 Wajib Dilaksanakan, Penundaan Pilkada Melanggar Konstitusi

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SELASA, 05 APRIL 2022 | 04:10 WIB

MASA jabatan beberapa Kepala Daerah akan segera berakhir pada 2022 ini, setelah menjabat 5 tahun sejak 2017. Kepala Daerah yang segera berakhir masa jabatannya antara lain DKI Jakarta.

Sedangkan menurut Pasal 18 ayat (4) UUD, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) harus dipilih secara demokratis, artinya tentu saja dipilih oleh rakyat.

Dengan kata lain, Kepala Daerah tidak boleh ditunjuk atau diangkat oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Karena hal tersebut melanggar UUD Pasal 18 ayat (4) tersebut di atas.


Karena itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan ketika masa jabatan Kepala Daerah bersangkutan berakhir. Hal tersebut sebagai konsekuensi “Kepala Daerah dipilih secara demokratis”. Maka Pilkada tidak bisa ditunda.

Karena masa bakti Kepala Daerah ditetapkan 5 tahun, maka Pilkada juga wajib dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, seperti kemudian ditegaskan pada Pasal 3 PERPPU No 1/2014 yang disahkan oleh UU No 1/2015.

PERPPU No 1/2014 dan Pasal 3 bahwa Pilkada harus dilaksanakan setiap 5 tahun adalah koreksi dan pembatalan atas UU No 22/2014 yang menetapkan Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD.

Artinya, tidak ada ruang lagi Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, sekaligus menegaskan bahwa Kepala Daerah harus dipilih secara Demokratis  oleh rakyat, sesuai perintah UUD.

Karena itu, penundaan Pilkada tahun 2022 (dan 2023) serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah melanggar konstitusi, dan wajib batal.

Sebagai konsekuensi, Pilkada  2022 harus dilaksanakan secepat mungkin.
*Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya