Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/Net

Hukum

Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Keputusan Hakim Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

SENIN, 04 APRIL 2022 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan banding jaksa terkait pelaku Pelaku rudakpaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan. Hakik pengadilan tinggi resmi memvonis hukuman mati.

Merespons putusan itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan, dengan kejahatan yang sangat biadab oleh pelaku, vonis hukuman mati dinilai bisa mewakili rasa keadilan di masyarakat.

Apalagi, kata Ridwan Kamil, korban yang menjadi sasaran pelaku mencapai 13 santriwati.


"Dulu pernah saya sampaikan, dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan oleh pengadilan tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (4/4)

Politisi yang karib disaoa Emil ini mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa Indonesia.

Ia berharap, apabila terdapat banding dari pelaku ke level lebih atas, keputusannya tetap sesuai vonis dari PT Bandung

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Jadi harapannya, kalau pun banding di level lebih atas ya tetap seperti di pengadilan tinggi," kata Emil.

Vonis hukuman mati tersebut berdasarkan banding dari Jaksa yang dikabulkan oleh Hakim PT Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya