Berita

Foto pria mengisi kendaraannya yang berpelat Singapura di pompa bensin Malaysia dengan BBM subsidi menjadi viral di media sosial/Net

Dunia

Malaysia Denda Operator yang Jual BBM Subsidi ke Kendaraan Berpelat Asing Hingga Rp 6,8 Miliar

SENIN, 04 APRIL 2022 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia memperketat aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tengah melambungnya harga minyak global. Operator pompa bensin yang kedapatan menjual BBM subsidi ke kendaraan yang terdaftar di luar negeri harus bersiap menghadapi denda hingga 2 juta ringgit atau Rp 6,8 miliar.

Menteri Perdagangan dan Konsumen Domestik, Alexander Nanta Linggi mengatakan larangan untuk menjual BBM subsidi ke kendaraan berpelat nomor asing sudah berlaku sejak 1 Agustus 2010.

Namun larangan ini kerap dilanggar, khususnya oleh perusahaan dan operator bomba bensin di dekat perbatasan Singapura.


"Kementerian juga telah memerintahkan semua kantor kementerian negara yang berbatasan dengan Singapura dan Thailand untuk mengintensifkan pemantauan dan inspeksi, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun," tegas Alexander, seperti dikutip The Straits Times.

Berdasarkan Control of Supplies Act 1961 dan Control of Supplies Regulations 1974, individu dapat didenda hingga 1 juta ringgit, atau dipenjara tiga tahun, atau bahkan keduanya jika terbukti bersalah. Sementara entitas atau perusahaan dapat didenda maksimal 2 juta ringgit.

Pengetatan aturan ini dilakukan setelah muncul rekaman yang tersebar dan menghebohkan di media sosial Malaysia beberapa waktu terakhir.

Rekaman itu menunjukkan mobil dengan pelat terdaftar Singapura tengah mengisi bensin dengan nozel pompa bensin kuning.

Di Malaysia, nozel kuning pada pompa bensin digunakan untuk membedakan bensin RON95 atau BBM bersubsidi.

Selain itu, mantan Perdana Menteri Najib Razak juga berbagi foto seorang pria yang sedang mengisi bahan bakar mobil yang terdaftar di Singapura dengan nozel kuning.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya