Berita

Foto pria mengisi kendaraannya yang berpelat Singapura di pompa bensin Malaysia dengan BBM subsidi menjadi viral di media sosial/Net

Dunia

Malaysia Denda Operator yang Jual BBM Subsidi ke Kendaraan Berpelat Asing Hingga Rp 6,8 Miliar

SENIN, 04 APRIL 2022 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia memperketat aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tengah melambungnya harga minyak global. Operator pompa bensin yang kedapatan menjual BBM subsidi ke kendaraan yang terdaftar di luar negeri harus bersiap menghadapi denda hingga 2 juta ringgit atau Rp 6,8 miliar.

Menteri Perdagangan dan Konsumen Domestik, Alexander Nanta Linggi mengatakan larangan untuk menjual BBM subsidi ke kendaraan berpelat nomor asing sudah berlaku sejak 1 Agustus 2010.

Namun larangan ini kerap dilanggar, khususnya oleh perusahaan dan operator bomba bensin di dekat perbatasan Singapura.


"Kementerian juga telah memerintahkan semua kantor kementerian negara yang berbatasan dengan Singapura dan Thailand untuk mengintensifkan pemantauan dan inspeksi, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun," tegas Alexander, seperti dikutip The Straits Times.

Berdasarkan Control of Supplies Act 1961 dan Control of Supplies Regulations 1974, individu dapat didenda hingga 1 juta ringgit, atau dipenjara tiga tahun, atau bahkan keduanya jika terbukti bersalah. Sementara entitas atau perusahaan dapat didenda maksimal 2 juta ringgit.

Pengetatan aturan ini dilakukan setelah muncul rekaman yang tersebar dan menghebohkan di media sosial Malaysia beberapa waktu terakhir.

Rekaman itu menunjukkan mobil dengan pelat terdaftar Singapura tengah mengisi bensin dengan nozel pompa bensin kuning.

Di Malaysia, nozel kuning pada pompa bensin digunakan untuk membedakan bensin RON95 atau BBM bersubsidi.

Selain itu, mantan Perdana Menteri Najib Razak juga berbagi foto seorang pria yang sedang mengisi bahan bakar mobil yang terdaftar di Singapura dengan nozel kuning.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya