Berita

Foto pria mengisi kendaraannya yang berpelat Singapura di pompa bensin Malaysia dengan BBM subsidi menjadi viral di media sosial/Net

Dunia

Malaysia Denda Operator yang Jual BBM Subsidi ke Kendaraan Berpelat Asing Hingga Rp 6,8 Miliar

SENIN, 04 APRIL 2022 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia memperketat aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tengah melambungnya harga minyak global. Operator pompa bensin yang kedapatan menjual BBM subsidi ke kendaraan yang terdaftar di luar negeri harus bersiap menghadapi denda hingga 2 juta ringgit atau Rp 6,8 miliar.

Menteri Perdagangan dan Konsumen Domestik, Alexander Nanta Linggi mengatakan larangan untuk menjual BBM subsidi ke kendaraan berpelat nomor asing sudah berlaku sejak 1 Agustus 2010.

Namun larangan ini kerap dilanggar, khususnya oleh perusahaan dan operator bomba bensin di dekat perbatasan Singapura.


"Kementerian juga telah memerintahkan semua kantor kementerian negara yang berbatasan dengan Singapura dan Thailand untuk mengintensifkan pemantauan dan inspeksi, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun," tegas Alexander, seperti dikutip The Straits Times.

Berdasarkan Control of Supplies Act 1961 dan Control of Supplies Regulations 1974, individu dapat didenda hingga 1 juta ringgit, atau dipenjara tiga tahun, atau bahkan keduanya jika terbukti bersalah. Sementara entitas atau perusahaan dapat didenda maksimal 2 juta ringgit.

Pengetatan aturan ini dilakukan setelah muncul rekaman yang tersebar dan menghebohkan di media sosial Malaysia beberapa waktu terakhir.

Rekaman itu menunjukkan mobil dengan pelat terdaftar Singapura tengah mengisi bensin dengan nozel pompa bensin kuning.

Di Malaysia, nozel kuning pada pompa bensin digunakan untuk membedakan bensin RON95 atau BBM bersubsidi.

Selain itu, mantan Perdana Menteri Najib Razak juga berbagi foto seorang pria yang sedang mengisi bahan bakar mobil yang terdaftar di Singapura dengan nozel kuning.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya