Berita

Foto pria mengisi kendaraannya yang berpelat Singapura di pompa bensin Malaysia dengan BBM subsidi menjadi viral di media sosial/Net

Dunia

Malaysia Denda Operator yang Jual BBM Subsidi ke Kendaraan Berpelat Asing Hingga Rp 6,8 Miliar

SENIN, 04 APRIL 2022 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia memperketat aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di tengah melambungnya harga minyak global. Operator pompa bensin yang kedapatan menjual BBM subsidi ke kendaraan yang terdaftar di luar negeri harus bersiap menghadapi denda hingga 2 juta ringgit atau Rp 6,8 miliar.

Menteri Perdagangan dan Konsumen Domestik, Alexander Nanta Linggi mengatakan larangan untuk menjual BBM subsidi ke kendaraan berpelat nomor asing sudah berlaku sejak 1 Agustus 2010.

Namun larangan ini kerap dilanggar, khususnya oleh perusahaan dan operator bomba bensin di dekat perbatasan Singapura.


"Kementerian juga telah memerintahkan semua kantor kementerian negara yang berbatasan dengan Singapura dan Thailand untuk mengintensifkan pemantauan dan inspeksi, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun," tegas Alexander, seperti dikutip The Straits Times.

Berdasarkan Control of Supplies Act 1961 dan Control of Supplies Regulations 1974, individu dapat didenda hingga 1 juta ringgit, atau dipenjara tiga tahun, atau bahkan keduanya jika terbukti bersalah. Sementara entitas atau perusahaan dapat didenda maksimal 2 juta ringgit.

Pengetatan aturan ini dilakukan setelah muncul rekaman yang tersebar dan menghebohkan di media sosial Malaysia beberapa waktu terakhir.

Rekaman itu menunjukkan mobil dengan pelat terdaftar Singapura tengah mengisi bensin dengan nozel pompa bensin kuning.

Di Malaysia, nozel kuning pada pompa bensin digunakan untuk membedakan bensin RON95 atau BBM bersubsidi.

Selain itu, mantan Perdana Menteri Najib Razak juga berbagi foto seorang pria yang sedang mengisi bahan bakar mobil yang terdaftar di Singapura dengan nozel kuning.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya