Berita

Gedung KPK/Netkkjj

Politik

Ditegaskan Lagi, Alih Status Pegawai KPK Sudah Konstitusional Berdasarkan Putusan MK, MA, dan KIP

SENIN, 04 APRIL 2022 | 10:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah taat prosedur dan konstitusional.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi munculnya kembali perdebatan soal proses peralihan status pegawai tersebut.

Di mana, para mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengungkit kembali atas surat dari Ombudsman RI yang ditujukan kepada Presiden dan DPR.

"Terkait penyampaian surat oleh Ombudsman kepada Presiden RI dan DPR RI, kami sampaikan bahwa, pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Senin (4/4).

Namun kata Ali, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni 2021 lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut.

"Proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU," kata Ali.

MK kata Ali, menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," jelas Ali.

Bahkan kata Ali, Komisi Informasi Pusat (KIP) pun juga telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini.

"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," terang Ali.

Dengan demikian, KPK berharap, seluruh pihak untuk menghormati keputusan-keputusan tersebut.

"Sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," pungkas Ali.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya