Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto./Dok

Politik

Ingatkan Prokes dan Vaksin Booster, Airlangga: Semoga Ibadah Ramadhan Tahun Ini Lebih Khusyuk

MINGGU, 03 APRIL 2022 | 23:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Tahun ini, menjadi yang ketiga umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya atas nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Umum Partai Golkar mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa untuk seluruh umat Islam di Indonesia. Semoga Ramadhan kali ini semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT dan menjadikan kita sebagai manusia yang bertaqwa,” tutur Airlangga dalam keterangan, Minggu (3/4).

Airlangga mengatakan, meskipun tren kasus sudah mulai terkendali di sebagian wilayah di Indonesia, namun kewaspadaan tetap harus dijaga. Sebab, Covid-19 belum sepenuhnya hilang di Tanah Air.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini berharap Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tidak membuat kasus Covid-19 kembali melonjak.

Pemerintah, ujar Airlangga pemerintah sudah mengizinkan masyarakat kembali menjalankan aktivitas ibadah di masjid sepanjang bulan Ramadhan. Baik, shalat tarawih, tadarus Alquran, maupun pengajian. Namun, masyarakat tetap diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat silahkan beribadah dengan khusyuk di masjid, namun jangan lupa disiplin prokes, gunakan masker dan segera lengkapi vaksin dosis tiga,” tegas Airlangga.

Airlangga mengingatkan kepada masyarakat harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster jika ingin mudik. Ia menegaskan, aturan vaksin dosis ketiga sebagai syarat mudik bukan untuk menghalangi masyarakat pulang ke kampung halaman.

Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.

“Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI. Kebijakan ini untuk melindungi anggota keluarga pemudik, terutama yang lanjut usia. Jangan sampai kepulangan ke kampung membawa virus lalu membahayakan seluruh anggota keluarga," ujar Airlangga.

Menko Perekonomian mengaku sudah meminta pemerintah daerah di lingkup terkecil seperti Kecamatan lebih intensif memperhatikan warganya yang mudik. Camat harus memastikan warganya mudik Lebaran tahun ini tidak membawa virus yang membahayakan seluruh wilayahnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya