Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tolak Resolusi HAM PBB, Korut: Ini Kemunafikan AS dan Barat

MINGGU, 03 APRIL 2022 | 13:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Korea Utara mengutuk Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (UNHCR) terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Pyongyang.

Pada Jumat (1/4), UNHCR yang beranggotakan 47 negara mengadopsi resolusi selama sesi ke-49 di markas PBB, Jenewa.

Resolusi itu mengutuk pelanggaran hak asasi yang terus berlanjut oleh Korea Utara dan menyoroti kondisi kemanusiaan yang memburuk di tengah pandemi virus corona.


Resolusi meminta Pyongyang untuk bekerja sama dengan komunitas internasional untuk memastikan vaksinasi Covid-19 bagi penduduknya dan membuka perbatasan untuk memungkinkan kembalinya organisasi dan diplomat internasional.

Menanggapi resolusi tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) mengeluarkan pernyataan yang dirilis oleh KCNA pada Minggu (3/4).

"Kementerian Luar Negeri RRDK mengutuk dengan keras  pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara kita dan provokasi politik," kata Kemlu.

Kemlu mengatakan, resolusi tersebut merupakan resolusi anti-RRDK yang sarat permusuhan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS) dan sekutu-sekutunya.

Dikatakan, Pyongyang telah mengutamakan hak dan kepentingan rakyat yang merupakan HAM paling murni. Sebaliknya, pelanggaran HAM seperti diskriminasi rasial, kekerasan terhadap perempuan, hingga penyalahgunaan senjata justru merajalela di AS dan sekutu-sekutu Barat.

"Tapi mereka ingin berpose sebagai “Hakim HAM”! Ini benar-benar puncak penipuan, kemunafikan, tidak tahu malu dan standar ganda," tekan Kemlu.

Pernyataan itu mengatakan, AS kerap menyalahgunakan pelanggaran HAM sebagai alasan dan pedoman untuk melanggar kedaulatan dan mencampuri urusan dalam negeri, untuk invasi bersenjata, dan untuk mencari perubahan rezim di negara lain.

"RRDK akan menunjukkan toleransi nol untuk tindakan permusuhan oleh AS dan pengikutnya," pungkas pernyataan itu.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya