Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tolak Resolusi HAM PBB, Korut: Ini Kemunafikan AS dan Barat

MINGGU, 03 APRIL 2022 | 13:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Korea Utara mengutuk Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (UNHCR) terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Pyongyang.

Pada Jumat (1/4), UNHCR yang beranggotakan 47 negara mengadopsi resolusi selama sesi ke-49 di markas PBB, Jenewa.

Resolusi itu mengutuk pelanggaran hak asasi yang terus berlanjut oleh Korea Utara dan menyoroti kondisi kemanusiaan yang memburuk di tengah pandemi virus corona.


Resolusi meminta Pyongyang untuk bekerja sama dengan komunitas internasional untuk memastikan vaksinasi Covid-19 bagi penduduknya dan membuka perbatasan untuk memungkinkan kembalinya organisasi dan diplomat internasional.

Menanggapi resolusi tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) mengeluarkan pernyataan yang dirilis oleh KCNA pada Minggu (3/4).

"Kementerian Luar Negeri RRDK mengutuk dengan keras  pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara kita dan provokasi politik," kata Kemlu.

Kemlu mengatakan, resolusi tersebut merupakan resolusi anti-RRDK yang sarat permusuhan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS) dan sekutu-sekutunya.

Dikatakan, Pyongyang telah mengutamakan hak dan kepentingan rakyat yang merupakan HAM paling murni. Sebaliknya, pelanggaran HAM seperti diskriminasi rasial, kekerasan terhadap perempuan, hingga penyalahgunaan senjata justru merajalela di AS dan sekutu-sekutu Barat.

"Tapi mereka ingin berpose sebagai “Hakim HAM”! Ini benar-benar puncak penipuan, kemunafikan, tidak tahu malu dan standar ganda," tekan Kemlu.

Pernyataan itu mengatakan, AS kerap menyalahgunakan pelanggaran HAM sebagai alasan dan pedoman untuk melanggar kedaulatan dan mencampuri urusan dalam negeri, untuk invasi bersenjata, dan untuk mencari perubahan rezim di negara lain.

"RRDK akan menunjukkan toleransi nol untuk tindakan permusuhan oleh AS dan pengikutnya," pungkas pernyataan itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya