Tiga resolusi mendukung Palestina telah disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satunya adalah mengutuk langkah Israel yang memperluas pemukiman Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki.
Resolusi tersebut disahkan pada hari terakhir sesi ke-49 Dewan HAM PBB yang berlangsung mulai 28 Februari hingga 1 Apri. di Kantor PBB, Jenewa. Totalnya ada 35 resolusi yang diterima saat itu.
Presiden Dewan HAM PBB, Federico Villegas, mengatakan itu adalah sesi terpanjang dalam sejarah dewan, yaitu lima minggu.
Menurut
Anadolu Agency, Pakistan mengajukan resolusi mengenai Israel dan Palestina atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan semuanya disahkan dengan mayoritas suara substansial.
“Dalam resolusi tentang hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dewan menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk hidup dalam kebebasan, keadilan, dan martabat serta hak atas Negara Palestina mereka yang merdeka,†kata dewan.
Resolusi juga menyebut, negara-negara tidak boleh mengakui dan memberi bantuan mengenai pelanggaran serius norma-norma hukum internasional oleh Israel.
Alih-alih, negara-negara perlu mendukung adopsi langkah-langkah untuk mempromosikan realisasi hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina, serta membantu PBB dalam menjalankan tanggung jawabnya mengenai pelaksanaan hak tersebut.
Dewan menegaskan kembali bahwa pemukiman Israel yang didirikan pada tahun 1967 di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Golan Suriah yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional.
Dikatakan mereka merupakan hambatan yang signifikan untuk mencapai solusi dua negara dan perdamaian yang adil, abadi dan komprehensif.
Dalam resolusi tentang HAM di Dataran Tinggi Golan, dewan menyesalkan praktik otoritas Israel yang mempengaruhi HAM warga Suriah di Dataran Tinggi Golan.
Dewan meminta agar Sekjen PBB membawa resolusi ini kepada semua pemerintah, organ-organ PBB yang kompeten, badan-badan khusus, organisasi antar pemerintah internasional dan regional dan organisasi kemanusiaan internasional.