Berita

Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen/RMOL

Hukum

Penahanan Diperpanjang, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Akan Lebaran di Rutan KPK

JUMAT, 01 APRIL 2022 | 19:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rahmat Effendi (RE) alias Pepen hingga sebulan ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Pepen dkk masing-masing untuk 30 hari ke depan.

"Berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, dimulai 6 April 2022 sampai dengan 5 Mei 2022," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (1/4).


Untuk tersangka Pepen selaku Walikota Bekasi nonaktif dan tersangka Wahyudin selaku Camat Jatisampurna, kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk tersangka M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, dan Jumhana Lutfi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam perkaranya, Pepen disebut menerima uang Rp 3,45 miliar dari Direktur PT Hanaveri Sentosa dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi Mulya selaku pihak penyuap.

Hal itu terungkap saat sidang dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Suryadi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/3).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Suryadi memberikan uang sejumlah Rp 3,45 miliar kepada Pepen melalui Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan melalui Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Pepen.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Pepen dan Bunyamin mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahannya kepada terdakwa Suryadi.

Terdakwa Suryadi memiliki hak atas sebidang lahan di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atas nama PT Hanaveri Sentosa.

Pada 2021, Pemkot Bekasi melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melaksanakan kegiatan pengadaan lahan polder air Kranji di Kelurahan Kranji yang bertujuan menanggulangi bencana banjir di wilayah Kelurahan Kranji.

Uang yang diberikan itu merupakan uang yang diminta langsung oleh Pepen dengan tujuan memperlancar proses pembayaran ganti rugi lahan dari Pemkot Bekasi kepada pemilik tanah yang akan digunakan dalam kegiatan penanggulangan banjir di Kelurahan Kranji.

Uang-uang itu diberikan secara bertahap. Yaitu, pada Oktober 2020, terdakwa memberikan uang Rp 1 miliar sesuai permintaan Pepen melalui Bunyamin yang digunakan untuk kepentingan pribadi Pepen.

Selanjutnya pada Juli 2021, Pepen meminta yang Rp 50 juta yang digunakan untuk membeli hewan qurban kepada terdakwa. Dan uang itu diberikan oleh terdakwa Suryadi beberapa hari kemudian melalui Bunyamin.

Kemudian pada akhir Agustus 2021, Pepen memberi arahan kepada Bunyamin di rumah pribadi Pepen untuk meminta uang Rp 300 juta kepada terdakwa Suryadi. Selanjutnya pada 30 Agustus 2021, terdakwa melalui Ingchelio memberikan yang Rp 300 juta kepada Pepen melalui Bunyamin.

Lalu pada Desember 2021, Pepen memberikan arahan kepada Bunyamin untuk meminta uang kepada terdakwa Suryadi guna membantu pembangunan Masjid Ar-Ryasakha yang dibangun oleh Yayasan Saka Ramdhan Aditya, di mana pendiri dan sebagian pengurus Yayasan adalah Pepen dan anak-anaknya. Terdakwa selanjutnya memberikan uang Rp 100 juta kepada Pepen melalui Bagus.

Masih pada Desember 2021, Bunyamin menemui terdakwa Suryadi dan meminta uang Rp 2 miliar yang digunakan untuk mengganti uang Bunyamin yang telah diberikan kepada Pepen sebelumnya. Di mana, pergantian uang tersebut atas arahan Pepen.

Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Bunyamin. Dari uang Rp 2 miliar itu, Rp 1,5 miliar untuk Bunyamin, dan sisanya Rp 500 juta diserahkan kepada Pepen melalui Mulyadi Latif alias Lom untuk kepentingan Pepen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya