Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Kasus Suap Infrastruktur Banjar, KPK Cecar Wabup Pangandaran Soal Arahan Herman Sutrisno

JUMAT, 01 APRIL 2022 | 09:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Bupati (Wabup) Pangandaran, Adang Hadari dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan, dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012 hingga 2017.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi pada Rabu (30/3) di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat.

"Bertempat di kantor BPKP Provinsi Jawa Barat, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka HS dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (1/4).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Adang Hadari selaku Wabup Pangandaran; Andri Hendriaman selaku Direktur Utama (Dirut) CV Fortuna Jaya; Maman Heryadi selaku Komisaris CV Fortuna Jaya; Adrian Maldi selaku Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang; dan Sidik Sunarto selaku Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang.

Selanjutnya pada Kamis (31/3), tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Budi Sumarlan selaku karyawan CV Prima Mulya; Ujang Ruhiyat selaku Dirut CV Renata; Aceng Nendar selaku Komisaris CV Renata; Acep Iwan Nugraha selaku mantan karyawan PT Primayasa Adiguna atau Prima Grup.

Kemudian, Vika Hendrita selaku karyawan PT Pribadi Manunggal; Yoyo Sunaryo selaku karyawan PT Pribadi Manunggal; Nina Nurliana selaku karyawan PT Pribadi Manunggal; Neng Matiyam Berlina selaku karyawan PT Artha Buana Mandiri.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka HS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," pungkas Ali.

Sementara itu, terdapat seorang saksi yang ternyata telah meninggal dunia, yaitu Cecep Sopian selaku Komisaris atau Dirut CV Banjar Jaya.

Hari ini (30/3) pemeriksaan saksi TPK suap terkait proyek pada dinas PUPR Kota Banjar.

Dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012-2017, Herman Sutrisno selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013; dan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis, 23 Desember 2021.

Tersangka Rahmat selaku Direktur CV Prima sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Herman.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman. Di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga, Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selanjutnya pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya