Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Kasus Suap Infrastruktur Banjar, KPK Cecar Wabup Pangandaran Soal Arahan Herman Sutrisno

JUMAT, 01 APRIL 2022 | 09:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Bupati (Wabup) Pangandaran, Adang Hadari dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan, dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012 hingga 2017.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi pada Rabu (30/3) di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat.

"Bertempat di kantor BPKP Provinsi Jawa Barat, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka HS dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (1/4).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Adang Hadari selaku Wabup Pangandaran; Andri Hendriaman selaku Direktur Utama (Dirut) CV Fortuna Jaya; Maman Heryadi selaku Komisaris CV Fortuna Jaya; Adrian Maldi selaku Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang; dan Sidik Sunarto selaku Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang.

Selanjutnya pada Kamis (31/3), tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Budi Sumarlan selaku karyawan CV Prima Mulya; Ujang Ruhiyat selaku Dirut CV Renata; Aceng Nendar selaku Komisaris CV Renata; Acep Iwan Nugraha selaku mantan karyawan PT Primayasa Adiguna atau Prima Grup.

Kemudian, Vika Hendrita selaku karyawan PT Pribadi Manunggal; Yoyo Sunaryo selaku karyawan PT Pribadi Manunggal; Nina Nurliana selaku karyawan PT Pribadi Manunggal; Neng Matiyam Berlina selaku karyawan PT Artha Buana Mandiri.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka HS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," pungkas Ali.

Sementara itu, terdapat seorang saksi yang ternyata telah meninggal dunia, yaitu Cecep Sopian selaku Komisaris atau Dirut CV Banjar Jaya.

Hari ini (30/3) pemeriksaan saksi TPK suap terkait proyek pada dinas PUPR Kota Banjar.

Dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012-2017, Herman Sutrisno selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013; dan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis, 23 Desember 2021.

Tersangka Rahmat selaku Direktur CV Prima sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Herman.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman. Di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga, Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selanjutnya pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya