Berita

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana (tengah)/RMOLJabar

Hukum

Dugaan Pemerasan Oknum BPK Jabar Naik Tahap Penyidikan

JUMAT, 01 APRIL 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah menangkap dua orang oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat, seorang berinisial AMR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti sehingga AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan secara intensif dari kemarin bahkan sampai pagi hingga siang, dan setelah gelar perkara tim penyidik menyimpulkan oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (31/3).


"Karena memenuhi dua alat bukti yang cukup, perkara naik ke penyidikan," imbuhnya

Asep menjelaskan, untuk seorang oknum BPK lain berinisial F yang sempat diamankan telah dikembalikan ke BPK. Alasannya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Oknum F, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan cukup alat bukti, terhadap F kami serahkan kepada BPK Jabar," ungkapnya.

Asep menegaskan, pihaknya terus menelusuri perkara pemerasan tersebut. Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan.

"Ini baru pemeriksaan awal, tidak menutup kemungkinan ada temuan baru, seandainya cukup bukti kami akan meminta pertanggungjawaban pihak yang turut serta," tegasnya.

Dua oknum AMR dan F diamankan Kejati Jabar atas dugaan pemerasan terhadap rumah sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Penyidik menemukan uang senilai Rp 350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F. Asep meralat jumlah uang yang berhasil diamankan penyidik.

"Setelah kami hitung pakai mesin berkali-kali jumlahnya, 351. 900.000 ribu rupiah," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya