Berita

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana (tengah)/RMOLJabar

Hukum

Dugaan Pemerasan Oknum BPK Jabar Naik Tahap Penyidikan

JUMAT, 01 APRIL 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah menangkap dua orang oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat, seorang berinisial AMR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti sehingga AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan secara intensif dari kemarin bahkan sampai pagi hingga siang, dan setelah gelar perkara tim penyidik menyimpulkan oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (31/3).


"Karena memenuhi dua alat bukti yang cukup, perkara naik ke penyidikan," imbuhnya

Asep menjelaskan, untuk seorang oknum BPK lain berinisial F yang sempat diamankan telah dikembalikan ke BPK. Alasannya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Oknum F, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan cukup alat bukti, terhadap F kami serahkan kepada BPK Jabar," ungkapnya.

Asep menegaskan, pihaknya terus menelusuri perkara pemerasan tersebut. Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan.

"Ini baru pemeriksaan awal, tidak menutup kemungkinan ada temuan baru, seandainya cukup bukti kami akan meminta pertanggungjawaban pihak yang turut serta," tegasnya.

Dua oknum AMR dan F diamankan Kejati Jabar atas dugaan pemerasan terhadap rumah sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Penyidik menemukan uang senilai Rp 350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F. Asep meralat jumlah uang yang berhasil diamankan penyidik.

"Setelah kami hitung pakai mesin berkali-kali jumlahnya, 351. 900.000 ribu rupiah," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya