Berita

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana (tengah)/RMOLJabar

Hukum

Dugaan Pemerasan Oknum BPK Jabar Naik Tahap Penyidikan

JUMAT, 01 APRIL 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah menangkap dua orang oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat, seorang berinisial AMR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti sehingga AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan secara intensif dari kemarin bahkan sampai pagi hingga siang, dan setelah gelar perkara tim penyidik menyimpulkan oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (31/3).


"Karena memenuhi dua alat bukti yang cukup, perkara naik ke penyidikan," imbuhnya

Asep menjelaskan, untuk seorang oknum BPK lain berinisial F yang sempat diamankan telah dikembalikan ke BPK. Alasannya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Oknum F, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan cukup alat bukti, terhadap F kami serahkan kepada BPK Jabar," ungkapnya.

Asep menegaskan, pihaknya terus menelusuri perkara pemerasan tersebut. Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan.

"Ini baru pemeriksaan awal, tidak menutup kemungkinan ada temuan baru, seandainya cukup bukti kami akan meminta pertanggungjawaban pihak yang turut serta," tegasnya.

Dua oknum AMR dan F diamankan Kejati Jabar atas dugaan pemerasan terhadap rumah sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Penyidik menemukan uang senilai Rp 350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F. Asep meralat jumlah uang yang berhasil diamankan penyidik.

"Setelah kami hitung pakai mesin berkali-kali jumlahnya, 351. 900.000 ribu rupiah," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya