Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud/Net
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri (BPM), Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).
Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Yaitu, kepada Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023 sebesar Rp 2 miliar; Muliadi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU tahun 2020-Januari 2022 sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab PPU tahun 2020-Januari 2022 sebesar Rp 412 juta.
Selanjutnya kepada Jusman sepaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemkab PPU tahun 2020-Januari 2022 sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta.
"Abdul Gafur Mas'ud telah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Pemerintah Kabupaten PPU agar dimenangkan oleh terdakwa," ujar Jaksa KPK, Kamis (31/3).
Terdakwa Yudi juga memiliki beberapa perusahaan yang terafiliasi, antara lain PT Babulu Benuo Taka, PT Diva Jaya Konstruksi, CV Lestari Jaya Mandiri dan CV Mega Jaya.
Jaksa pun membeberkan awal mula perkenalan terdakwa Yudi dengan Abdul Gafur. Di mana, beberapa bulan setelah Abdul Gafur dilantik sebagai Bupati, dikenalkan oleh Syamsuddin alias Aco selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Partai Demokrat PPU periode 2014-2019 kepada terdakwa Yudi sebagai kontraktor lokal di Kabupaten PPU.
Sehubungan dengan bidang usaha dan relasinya, terdakwa kenap dengan Asdarussalam karena terdakwa mengetahui jika Asdarussalam merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur dan sering memberi informasi mengenai paket proyek di Kabupaten PPU.
Uang yang diberikan itu, merupakan realisasi dari beberapa pekerjaan proyek yang dilakukan oleh terdakwa.
Yaitu, proyek paket pekerjaan Pembangunan Taman Landscape Depan Kantor Bupati dengan nilai kontrak Rp 24.472.507.400. Atas dimenangkannya terdakwa dalam lelang proyek itu, terdakwa memberikan fee yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp 500 juta kepada Abdul Gafur melalui Asdarussalam untuk biaya operasional yang pemberiannya diberikan secara bertahap.
Selain itu, terdakwa juga mendapatkan beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemkab PPU pada 2021. Jumlah paket pekerjaan yang didapat terdakwa, yaitu sebanyak 15 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 118.007.430.849.
Kontrak-kontrak yang dimaksud, yaitu pekerjaan peningkatan Jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung; pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan; pekerjaan peningkatan Jalan Babulu Darat Gunung Mulle; pekerjaan peningkatan kantor pos waru; pekerjaan peningkatan jalan pendekar samping kantor desa Gunung Makmur.
Selanjutnya, pekerjaan peningkatan Jalan Poros Labangla Barat, Kecamatan Babulu; pekerjaan peningkatan Jalan H. Abu Bakar Sesulu; pekerjaan pembangunan Jalan Logpond Labangka-Pantai; pekerjaan pengadaan paving blok untuk kepentingan umum; pekerjaan lanjutan pembangunan sarana dan prasarana pendukung kantor Kejaksaan Negeri Penajam.
Kemudian, pekerjaan belanja pengadaan seragam siswa baru SMP/MTs; pekerjaan belanja pengadaan seragam siswa baru SMA/SMK/MA; pekerjaan belanja pengadaan seragam siswa baru SD/MI; pekerjaan belanja pengadaan seragam siswa baru Paud; dan pekerjaan peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur.
"Bahwa dari 15 paket pekerjaan tersebut di atas, terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan oleh terdakwa kepada Abdul Gafur Mas'ud sebesar sekitar Rp 5.400.000.000 apabila semua pekerjaan telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp 1.500.000.000.