Berita

Mendikbudristek Nadiem Makarim/Net

Politik

DPR Ultimatum Nadiem Makarim, Jangan Lenyapkan Madrasah dari Sisdiknas

KAMIS, 31 MARET 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak dicantumkannya madrasah dalam RUU Sisdiknas telah memicu kegaduhan. Padahal seharusnya Mendikbudristek Nadiem Makarim menyadari masalah agama itu sesuatu yang sublim. Sebagai  bangsa religius, agama tidak hanya mengakar pada pikiran, tetapi juga di hati terdalam rakyat Indonesia.

Begitu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/3).

"Saya tak segan mengingatkan Kemendikbudristek melalui raker di Komisi X agar berhati-hati terutama dalam melakukan perubahan penyelenggaraan pendidikan, apalagi terkait dengan masalah keagamaan," ujar Zainuddin.


Pihak Kemendikburistek sendiri sudah mengklarifikasi tidak bermaksud menghapus Madrasah dalam draft yang dibuatnya. Seperti dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, madrasah dimasukkan di penjelasan bukan di pasal.RUU Sisdiknas. Hal itu dilakukan menurutnya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Justru seharusnya Kemendikbudristek memperhatikan azas penyusunan undang-undang yang baik. "Dalam menormakan sebuah pasal  dalam undang-undang harus memenuhi azas lex stricta dan juga lex certa," ungkap legislator PAN yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Azas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid.

"Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna," kata Zainuddin.

Penyusunan UU juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum. Jaminan  kepastian ini penting di samping berbicara tentang nilai-nilai seperti keadilan dan kemanfaatan.

Denga demikian semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara  tegas dalam pasal undang-undang dan tidak  boleh menimbulkan analogi atau tafsir.

"Oleh karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan," tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Pembaharuan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat. Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya. Tidak bisa dipungkiri, madrasah adalah salah satu identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.

"Sebuah keniscayaan, eksistensi madrasah harus dijaga. Tidak boleh dinafikan begitu saja dengan gampang. Jadi urgen untuk dinormakan dalam pasal undang-undang dan bukan sekedar dalam penjelasan," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya