Berita

Mendikbudristek Nadiem Makarim/Net

Politik

DPR Ultimatum Nadiem Makarim, Jangan Lenyapkan Madrasah dari Sisdiknas

KAMIS, 31 MARET 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak dicantumkannya madrasah dalam RUU Sisdiknas telah memicu kegaduhan. Padahal seharusnya Mendikbudristek Nadiem Makarim menyadari masalah agama itu sesuatu yang sublim. Sebagai  bangsa religius, agama tidak hanya mengakar pada pikiran, tetapi juga di hati terdalam rakyat Indonesia.

Begitu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof Zainuddin Maliki, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/3).

"Saya tak segan mengingatkan Kemendikbudristek melalui raker di Komisi X agar berhati-hati terutama dalam melakukan perubahan penyelenggaraan pendidikan, apalagi terkait dengan masalah keagamaan," ujar Zainuddin.


Pihak Kemendikburistek sendiri sudah mengklarifikasi tidak bermaksud menghapus Madrasah dalam draft yang dibuatnya. Seperti dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, madrasah dimasukkan di penjelasan bukan di pasal.RUU Sisdiknas. Hal itu dilakukan menurutnya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Justru seharusnya Kemendikbudristek memperhatikan azas penyusunan undang-undang yang baik. "Dalam menormakan sebuah pasal  dalam undang-undang harus memenuhi azas lex stricta dan juga lex certa," ungkap legislator PAN yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Azas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid.

"Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna," kata Zainuddin.

Penyusunan UU juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum. Jaminan  kepastian ini penting di samping berbicara tentang nilai-nilai seperti keadilan dan kemanfaatan.

Denga demikian semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara  tegas dalam pasal undang-undang dan tidak  boleh menimbulkan analogi atau tafsir.

"Oleh karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan," tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Pembaharuan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat. Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya. Tidak bisa dipungkiri, madrasah adalah salah satu identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.

"Sebuah keniscayaan, eksistensi madrasah harus dijaga. Tidak boleh dinafikan begitu saja dengan gampang. Jadi urgen untuk dinormakan dalam pasal undang-undang dan bukan sekedar dalam penjelasan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya