Berita

Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Draf RUU Sisdiknas Hilangkan Madrasah, Cak Imin: Negara Tak Boleh Kebiri Jasa Ulama

RABU, 30 MARET 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penyusunan draf Revisi Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Musababnya, frasa ”madrasah” mendadak lenyap dalam draf RUU tersebut.

Hilangnya madrasah itu berbeda dengan UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, dalam aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).

Detailnya, ayat itu berbunyi ”Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.


Sementara draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.

Pasal 32 draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, ”Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar tidak mengebiri jasa ulama dan pesantren dalam melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pria yang karib disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa Indonesia lahir atas jasa besar para ulama dan kalangan yang melahirkan Resolusi Jihad hingga menghasilkan kemerdekaan.

"Bahkan jauh sebelum negeri ini lahir, ulama dan pesantren sudah berperan besar dalam membangun bangsa dan peradaban di Bumi Nusantara ini,” tegas Cak Imin kepada wartawan, Selasa (29/3).

Cak Imin mengatakan, peran madrasah selama ini telah terbukti berhasil mencetak tunas-tunas bangsa yang berakhlak, berbudi pekerti dan memiliki wawasan keagamaan. Apalagi, wawasan kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi.

”Apa urgensinya mencoret frasa madrasah? Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren,” tuturnya.

Ketum PKB ini menambahkan, UU Sisdiknas jelas memiliki peran signifikan dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Jika frasa madrasah dihilangkan, bisa jadi ke depan generasi muda bangsa ini tidak kenal lagi dengan istilah madrasah.

”Kalau istilah madrasah saja tidak dikenal lagi nantinya, apalagi sejarahnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Cak Imin meminta Kemendikbud Ristek segera merevisi draf tersebut dan memasukkan kembali frasa madrasah di dalamnya.

Pihaknya mengancam DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi memasukkan kembali frasa madrasah.

“Berapa banyak jumlah madrasah di Tanah Air. Ada puluhan ribu, mulai tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah. Berapa banyak madrasah melahirkan generasi muda bangsa yang didik di dalamnya? Tak terhitung,” pungkas Cak Imin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya