Berita

Kantor Asabri/Net

Hukum

Mantan Pegawai Asabri Anggap Vonis Adam Damiri Tidak Adil

SELASA, 29 MARET 2022 | 19:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan pegawai PT. Asabri (Persero) Zulkarnaen Effendi menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Adam Damiri 20 tahun penjara tidak adil. Pasalnya, dalam pandangannya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.

"Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung," kata dia melalui keterangan tertulis Selasa (29/3).

Menurut Zulkarnain, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan advice atau arahan Direktur Investasi.


"Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban. Karena beliau itu Direktur Utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekedar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain," ungkapnya.

Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri itu kembali menegaskan masalah investasi itu ada dalam wewenang Divisi Keuangan dan Investasi dalam sebuah perusahaan. Tak ayal, usulan dan rekomendasi untuk melakukan investasi bukan merupakan kewenangan Direktur Utama.

"Kalau sepengetahuan saya, dalam perusahaan itu, investasi di bawah divisi keuangan," tuturnya.

Zulkarnaen juga menyebut, Adam Damiri memiliki jasa dan kontribusi yang besar sekali bagi kemajuan perusahaan. Dirinya mengatakan Adam justru selalu berusaha meningkatkan keuntungan perusahaan dan kebermanfaatannya bagi prajurit TNI-Polri.

“Jasanya (Adam Damiri) banyak banget. Dia mensejahterakan prajurit (TNI-Polri dan ASN Kemhan) yang berjuang. Contoh konkret (Santunan Risiko Kematian Khusus) zaman pak Adam menjadi Rp 400 juta,” katanya.

Eks Kepala PKBL Asabri ini bahkan tak segan menyebut sosok Adam Damiri sebagai figur pimpinan yang mau turun menemui bawahan. Adam, ungkapnya, mau menerima saran yang diberikan bawahan.

“Beliau (Adam Damiri) pejabat yang mau turun ke bawah,” tuturnya.

Zulkarnaen juga menyatakan atasannya tersebut amat memperhatikan nasib dan kesejahteraan para pegawainya. Misalnya, salah satunya dengan tidak membiarkan adanya ketimpangan kesejahteraan yang terlalu tinggi di antara para pegawai.

“Zaman Pak Adam, kalau gaji dan pendapatan Direksi naik, maka gaji karyawan juga harus naik,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri tengah mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Adam Damiri didakwa terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Asabri mencapai Rp 22,7 triliun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya