Berita

Gedung Mahamah Konstitusi/Net

Politik

Lima Anggota DPD RI Pertegas Poin Perbaikan Gugatan Preshold di MK

SELASA, 29 MARET 2022 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian pasal 222 UU 7/2017 terkait presidential threshold yang dimohonkan lima anggota DPD RI masuk agenda sidang pengujian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Lima anggota DPD RI yang bertindak sebagai pemohon yaitu Ajbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha, hadir secara virtual dalam sidang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P. Foekh.


Irlan Supari selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan perbaikan permohonan ini menyebutkan hal-hal yang disempurnakan pada permohonannya. Yakni, penambahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan MK, perbaikan atas kesalahan penulisan, dan penyempurnaan petitum.

"Selain itu terkait dengan tanda tangan kuasa dan permohonan yang dinilai berbeda pada sidang terdahulu, dengan ini saya nyatakan adalah tanda tangan saya dan saat tanda tangan tersebut kondisi kesehatan kuasa hukum mengalami penurunan sehingga tanda tangannya sedikit berbeda," ujar Irlan.

Pada sidang sebelumnya para Pemohon mengatakan Pasal 222 UU Pemilu secara langsung dan tidak langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon.

Pasalnya, pemberlakuan pasal tersebut dinilai menciptakan sistem pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak adil dan demokratis, mempersempit peluang calon presiden dan wakil presiden alternatif sehingga hal demikian nyata berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pandangan para Pemohon, pemberlakuan pasal tersebut tidak hanya merugikan partai politik tetapi juga merugikan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh calon presiden dan wakil presiden yang beragam dari putra/putri terbaik bangsa, membatasi lahirnya calon-calon pemimpin, dan membatasi hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya