Berita

Gedung Mahamah Konstitusi/Net

Politik

Lima Anggota DPD RI Pertegas Poin Perbaikan Gugatan Preshold di MK

SELASA, 29 MARET 2022 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian pasal 222 UU 7/2017 terkait presidential threshold yang dimohonkan lima anggota DPD RI masuk agenda sidang pengujian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Lima anggota DPD RI yang bertindak sebagai pemohon yaitu Ajbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha, hadir secara virtual dalam sidang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P. Foekh.


Irlan Supari selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan perbaikan permohonan ini menyebutkan hal-hal yang disempurnakan pada permohonannya. Yakni, penambahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan MK, perbaikan atas kesalahan penulisan, dan penyempurnaan petitum.

"Selain itu terkait dengan tanda tangan kuasa dan permohonan yang dinilai berbeda pada sidang terdahulu, dengan ini saya nyatakan adalah tanda tangan saya dan saat tanda tangan tersebut kondisi kesehatan kuasa hukum mengalami penurunan sehingga tanda tangannya sedikit berbeda," ujar Irlan.

Pada sidang sebelumnya para Pemohon mengatakan Pasal 222 UU Pemilu secara langsung dan tidak langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon.

Pasalnya, pemberlakuan pasal tersebut dinilai menciptakan sistem pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak adil dan demokratis, mempersempit peluang calon presiden dan wakil presiden alternatif sehingga hal demikian nyata berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pandangan para Pemohon, pemberlakuan pasal tersebut tidak hanya merugikan partai politik tetapi juga merugikan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh calon presiden dan wakil presiden yang beragam dari putra/putri terbaik bangsa, membatasi lahirnya calon-calon pemimpin, dan membatasi hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya