Berita

Gedung Mahamah Konstitusi/Net

Politik

Lima Anggota DPD RI Pertegas Poin Perbaikan Gugatan Preshold di MK

SELASA, 29 MARET 2022 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengujian pasal 222 UU 7/2017 terkait presidential threshold yang dimohonkan lima anggota DPD RI masuk agenda sidang pengujian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Lima anggota DPD RI yang bertindak sebagai pemohon yaitu Ajbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha, hadir secara virtual dalam sidang.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P. Foekh.


Irlan Supari selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan perbaikan permohonan ini menyebutkan hal-hal yang disempurnakan pada permohonannya. Yakni, penambahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan MK, perbaikan atas kesalahan penulisan, dan penyempurnaan petitum.

"Selain itu terkait dengan tanda tangan kuasa dan permohonan yang dinilai berbeda pada sidang terdahulu, dengan ini saya nyatakan adalah tanda tangan saya dan saat tanda tangan tersebut kondisi kesehatan kuasa hukum mengalami penurunan sehingga tanda tangannya sedikit berbeda," ujar Irlan.

Pada sidang sebelumnya para Pemohon mengatakan Pasal 222 UU Pemilu secara langsung dan tidak langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon.

Pasalnya, pemberlakuan pasal tersebut dinilai menciptakan sistem pencalonan presiden dan wakil presiden yang tidak adil dan demokratis, mempersempit peluang calon presiden dan wakil presiden alternatif sehingga hal demikian nyata berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pandangan para Pemohon, pemberlakuan pasal tersebut tidak hanya merugikan partai politik tetapi juga merugikan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh calon presiden dan wakil presiden yang beragam dari putra/putri terbaik bangsa, membatasi lahirnya calon-calon pemimpin, dan membatasi hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya