Berita

Ilustrasi shalat menggunakan protokol kesehatan/Net

Politik

Muslim Arbi: Shalat Tarawih Harus Vaksin Booster Bisa Mengundang Kemarahan Umat Islam

SELASA, 29 MARET 2022 | 08:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syarat vaksin booster untuk pelaksanaan Shalat Tarawih berjemaah bisa mengundang kemarahan publik.

Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, syarat vaksin booster untuk Shalat Tarawih menunjukkan kebijakan yang diskriminatif dari pemerintah.

"Syarat vaksin booster untuk Shalat Tarawih Ramadhan tindakan yang diskriminatif dan mengada-ada," ujar Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/3).


Cerminan diskriminasi itu terlihat pada beberapa kegiatan yang digelar pemerintah yang tanpa mengharuskan vaksinasi dosis ketiga. Beberapa di antaranya seperti kerumunan massa saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke beberapa daerah, hingga hajatan MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.

"Apakah disyaratkan vaksin booster bagi kerumuman massa tersebut? Jika vaksin booster dipaksakan kepada para jemaah ibadah Shalat Tarawih Ramadhan, maka itu pelanggaran konsitusi, UUD 1945 Pasal 29 ayat 2," kata Muslim.

Bahkan kata Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ini, syarat tersebut merupakan pelanggaran hak asasi kaum muslim karena dapat dianggap sebagai upaya menghalangi kaum muslim beribadah secara khusyuk di bulan Ramadhan.

"Penerapan syarat itu sangat menodai dan menciderai ibadah Ramadhan karena terkesan dipaksakan dan diskriminatif. Penyelenggara negara jangan mencampuri urusan terlalu dalam soal ibadah umat Islam. Allah bisa murka dan umat muslim marah," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Pernyataan Ferry Irwandi Sangat Tidak Etis dan Berbahaya

Minggu, 07 Desember 2025 | 23:55

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Taiwan dan Omega Taiyo Bersinergi Perkuat Manufaktur Cerdas Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Prabowo Tambah Anggaran Bencana Provinsi Rp20 M dan Kabupaten Rp4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 13:57

KPK Ngaku Miliki Kajian soal Dugaan Illegal Logging di Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:56

Menyingkap Sisi Politik di Balik Kenaikan Harga Beras

Senin, 08 Desember 2025 | 13:45

Cek Tanggul

Senin, 08 Desember 2025 | 13:38

PKB Seleksi Calon Ketua DPW Lewat Tes Berlapis

Senin, 08 Desember 2025 | 13:30

100 Musisi Gelar Konser Amal untuk Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:28

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

Senin, 08 Desember 2025 | 13:23

VinFast Gelontorkan Rp8,3 Triliun Bangun Pabrik Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 13:22

Selengkapnya