Berita

Menko Marves, Angga Ulung Tranggana/Net

Politik

Bukan Larang Tarawih, Ubaidillah Amin: Booster Syarat Mudik karena Luhut Ingin Vaksinasi Masyarakat Maksimal

SELASA, 29 MARET 2022 | 03:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerapkan aturan vaksin booster sebagai syarat untuk menjalani salat tarawih dan mudik tahun ini.

Aturan itu, kata politisi PKS itu terkesan diskriminatif dan tidak adil. Sebab, kesannya pemerintah membuat aturan ketat hanya pada umat Muslim. Dugaan diskriminatif itu, karena catatan HNW, pemerintah tidak memberlakukan aturan ketat saat perayaan agama lain.

Merespons hal itu, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch menilai apa yang disampaikan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) lebih bermotif ingin masyarakat maksimal menjalani vaksinasi. Khususnya, untuk melindungi Lansia.


Menurut Ubaid, saat nanti digelar tarawih, masyarakat perlu menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Ia mengaku tidak sepakat jika apa yang disampaikan Luhut dinggap sebagai bentuk melarang umat muslim menjalankan Tarawih.

"Bukan berarti berarti beliau melarang pelaksanaan sholat tarawih, tadarus, qiyamullail, dan lain-lain," demikian ata Ubaidillah Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (28/3).

Ia pun mengingatkan kepada elite politik di Gedung Senayan DPR RI untuk tidak melakukan pelintiran pernyataan orang. Terlebih, hanya untuk mendongkrak elektabilitas di hadapan masyarakat.

Ia mengajak para elite politik untuk tetap elegan dan tidak menyebarkan narasi yang menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Berpolitklah yang elegan, yang sudah diajarkan oleh agama. Sudah semstinya nanti orang akan melihat backround kita dan agama yang kita anut," pungkas mantan Ketua PP Laziznu ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya