Berita

Menko Marves, Angga Ulung Tranggana/Net

Politik

Bukan Larang Tarawih, Ubaidillah Amin: Booster Syarat Mudik karena Luhut Ingin Vaksinasi Masyarakat Maksimal

SELASA, 29 MARET 2022 | 03:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerapkan aturan vaksin booster sebagai syarat untuk menjalani salat tarawih dan mudik tahun ini.

Aturan itu, kata politisi PKS itu terkesan diskriminatif dan tidak adil. Sebab, kesannya pemerintah membuat aturan ketat hanya pada umat Muslim. Dugaan diskriminatif itu, karena catatan HNW, pemerintah tidak memberlakukan aturan ketat saat perayaan agama lain.

Merespons hal itu, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch menilai apa yang disampaikan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) lebih bermotif ingin masyarakat maksimal menjalani vaksinasi. Khususnya, untuk melindungi Lansia.


Menurut Ubaid, saat nanti digelar tarawih, masyarakat perlu menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Ia mengaku tidak sepakat jika apa yang disampaikan Luhut dinggap sebagai bentuk melarang umat muslim menjalankan Tarawih.

"Bukan berarti berarti beliau melarang pelaksanaan sholat tarawih, tadarus, qiyamullail, dan lain-lain," demikian ata Ubaidillah Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (28/3).

Ia pun mengingatkan kepada elite politik di Gedung Senayan DPR RI untuk tidak melakukan pelintiran pernyataan orang. Terlebih, hanya untuk mendongkrak elektabilitas di hadapan masyarakat.

Ia mengajak para elite politik untuk tetap elegan dan tidak menyebarkan narasi yang menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Berpolitklah yang elegan, yang sudah diajarkan oleh agama. Sudah semstinya nanti orang akan melihat backround kita dan agama yang kita anut," pungkas mantan Ketua PP Laziznu ini.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya