Berita

Menko Marves, Angga Ulung Tranggana/Net

Politik

Bukan Larang Tarawih, Ubaidillah Amin: Booster Syarat Mudik karena Luhut Ingin Vaksinasi Masyarakat Maksimal

SELASA, 29 MARET 2022 | 03:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerapkan aturan vaksin booster sebagai syarat untuk menjalani salat tarawih dan mudik tahun ini.

Aturan itu, kata politisi PKS itu terkesan diskriminatif dan tidak adil. Sebab, kesannya pemerintah membuat aturan ketat hanya pada umat Muslim. Dugaan diskriminatif itu, karena catatan HNW, pemerintah tidak memberlakukan aturan ketat saat perayaan agama lain.

Merespons hal itu, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch menilai apa yang disampaikan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) lebih bermotif ingin masyarakat maksimal menjalani vaksinasi. Khususnya, untuk melindungi Lansia.


Menurut Ubaid, saat nanti digelar tarawih, masyarakat perlu menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Ia mengaku tidak sepakat jika apa yang disampaikan Luhut dinggap sebagai bentuk melarang umat muslim menjalankan Tarawih.

"Bukan berarti berarti beliau melarang pelaksanaan sholat tarawih, tadarus, qiyamullail, dan lain-lain," demikian ata Ubaidillah Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (28/3).

Ia pun mengingatkan kepada elite politik di Gedung Senayan DPR RI untuk tidak melakukan pelintiran pernyataan orang. Terlebih, hanya untuk mendongkrak elektabilitas di hadapan masyarakat.

Ia mengajak para elite politik untuk tetap elegan dan tidak menyebarkan narasi yang menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Berpolitklah yang elegan, yang sudah diajarkan oleh agama. Sudah semstinya nanti orang akan melihat backround kita dan agama yang kita anut," pungkas mantan Ketua PP Laziznu ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya