Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan/Net
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. ETLE bakal berlaku efektif per-April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyampaikan, ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Dia memastikan, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.
"Yang pertama adalah pelanggaran
overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran
overspeed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," ujar Brigjen Aan dalam keterangannya, Senin (28/).
Aan mengatakan, mulai Jumat (1/4) akan ada 244 kamera ETLE Nasional Presisi yang diimplementasikan. Dia juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi setelah di-
capture pelanggaran tersebut
overload maupun
overspeed, ini akan masuk ke
back office Korlantas," katanya.
"Dari
back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," sambungnya.
Lanjutnya, masyarakat yang telah mengunduh web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka surat konfirmasi pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.
Lebih lanjut, Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran
overload maupun
overspeed. Karena data kita yang ada
overload maupun
overspeed ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," tutur Aan.
"Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran
overload maupun
overspeed, karena fatalitasnya tinggi," pungkasnya.