Berita

Habib Bahar bin Smith segera jalani persidangan/Net

Hukum

Besok, Sidang Perdana Bahar bin Smith Digelar di PN Bandung

SENIN, 28 MARET 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana pada Selasa besok (28/3) secara virtual. Ia akan disidang atas kasus penyebaran berita bohong.

"Terdakwanya (dihadirkan) virtual. Sidangnya di PN Bandung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dalyursa, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/3).

Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu untuk mengantisipasi massa yang kemungkinan hadir langsung di PN Bandung.


"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Pihaknya juga akan membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Bahkan, protokol kesehatan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama, nanti kalau sudah tuntutan," jelasnya.

Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan ke Kejaksaan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya