Berita

Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

KPK Mulai Telusuri Aset Rahmat Effendi, Akan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang?

SENIN, 28 MARET 2022 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang membenarkan bahwa tim penyidik saat ini mulai menelusuri dugaan pembelian sejumlah aset yang dilakukan Pepen dari hasil penerimaan uang suap.

Ali mengatakan, hari ini Senin (28/3), tim penyidik memanggil enam orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Engkos selaku PNS, Deni Humaedi Alkasembawa selaku Camat Cisarua, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR, dan Aan Suhanda selaku Kadispenda Kota Bekasi.

Untuk saksi Engkos, Deni, dan Aan, kata Ali, hadir memenuhi panggilan dan diperiksa terkait aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh Pepen.

"Dan kemudian juga ada dugaan pembelian sejumlah aset dari uang-uang yang diterima dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (28/3).

Kemudian tiga saksi lainnya memiliki hubungan keluarga dengan Pepen. Sehingga, ketiganya diperiksa untuk tersangka lainnya.

"Ketiganya hadir dan nanti akan didalami mengenai saksi ini terkait dengan pengelolaan aset-aset dari tersangka RE. Jadi untuk proses penyidikan ini tentu masih terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk mengembangkan informasi dan data," papar Ali.

Terkait dengan pengembangan persoalan aset, KPK saat ini tidak hanya mengirim para koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman. Namun juga berupaya mengembalikan aset ke negara dari hasil tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, instrumen yang dipakai selain mengenai uang pengganti melalui UU tindak pidana korupsi, tentu tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri. Prinsipnya, jika kemudian ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan menyamarkan atas nama pihak lain, akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," pungkas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya