Berita

Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

KPK Mulai Telusuri Aset Rahmat Effendi, Akan Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang?

SENIN, 28 MARET 2022 | 16:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang membenarkan bahwa tim penyidik saat ini mulai menelusuri dugaan pembelian sejumlah aset yang dilakukan Pepen dari hasil penerimaan uang suap.

Ali mengatakan, hari ini Senin (28/3), tim penyidik memanggil enam orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Engkos selaku PNS, Deni Humaedi Alkasembawa selaku Camat Cisarua, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR, dan Aan Suhanda selaku Kadispenda Kota Bekasi.

Untuk saksi Engkos, Deni, dan Aan, kata Ali, hadir memenuhi panggilan dan diperiksa terkait aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh Pepen.

"Dan kemudian juga ada dugaan pembelian sejumlah aset dari uang-uang yang diterima dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (28/3).

Kemudian tiga saksi lainnya memiliki hubungan keluarga dengan Pepen. Sehingga, ketiganya diperiksa untuk tersangka lainnya.

"Ketiganya hadir dan nanti akan didalami mengenai saksi ini terkait dengan pengelolaan aset-aset dari tersangka RE. Jadi untuk proses penyidikan ini tentu masih terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti, termasuk mengembangkan informasi dan data," papar Ali.

Terkait dengan pengembangan persoalan aset, KPK saat ini tidak hanya mengirim para koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman. Namun juga berupaya mengembalikan aset ke negara dari hasil tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, instrumen yang dipakai selain mengenai uang pengganti melalui UU tindak pidana korupsi, tentu tindak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri. Prinsipnya, jika kemudian ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan menyamarkan atas nama pihak lain, akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," pungkas Ali.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya