Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengirim surat panggilan untuk Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Senin (28/3).
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi cuitan Andi Arief di akun Twitter yang merasa keberatan karena tidak menerima surat panggilan dari KPK.
"Terkait dengan dugaan korupsi Bupati PPU tersangka AGM. Hari ini benar kami memanggil saksi atas nama Andi Arief. Di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (28/3).
Ali mengaku juga sudah menelusuri surat pemanggilan terhadap Andi Arief. Di mana, surat telah disampaikan pada 23 Maret 2022 dan sudah diterima pada 24 Maret 2022 ke alamat Andi Arief di daerah Cipulir.
"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat yang lain, ya tentu silakan sampaikan kepada kami, nanti kami akan panggil ulang atau panggil kembali," kata Ali.
Ali menjelaskan, pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi oleh tim penyidik karena adanya kebutuhan dalam proses penyidikan suatu perkara.
"Kebutuhan apa? Tentu kebutuhan proses penyidikan yang diharapkan dengan keterangan saksi, apakah perbuatan dari para tersangka akan semakin jelas dan terang begitu," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, jika ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ataupun merasa tidak tahu, maka dipersilakan untuk kooperatif hadir.
"Kemudian disampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik, sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan, setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya," tutur Ali.
Ali pun menegaskan dan berharap, siapapun yang dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan.
"Dan sampaikan apa yang dia ketahui, dia rasakan, dia alami di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.
Sementara itu, Andi Arief melalui akun Twitter menulis, bahwa dirinya mempertanyakan surat pemanggilan terhadap dirinya oleh KPK.
"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?" cuit Andi Arief.
"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakuan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," sambungnya.
Andir Arief pun kembali menuliskan di akun Twitternya dengan pernyataan menunggu permintaan maaf dari Jubir KPK yang dianggapnya sudah membuat berita hoax dan tidak profesional yang merugikannya.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," demikian Andi.