Alex Noerdin dihadirkan sebagai saksi secara online dalam lanjutan sidang Tipikor Pembangunan Masjid Sriwijaya/RMOLSumsel
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang hari ini batal menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin secara langsung.
Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi bersama dengan mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Keduanya akan diperiksa untuk terdakwa mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib; mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing; Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara; dan Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel, Agustinus Antoni.
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, Alex Noerdin dan Muddai tetap menjalani sidang dengan agenda pemeriksaaan saksi secara daring dari Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.
"Hari ini untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak jadi kita hadirkan
offline, keduanya tetap menjadi saksi di persidangan empat terdakwa namun secara
online, yakni keduanya mengikuti sidang dari Rutan Pakjo,†kata Naimullah diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/3).