Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Syarat Booster Bisa Bikin Publik Berpikir Pemerintah Ganggu Umat Muslim Beribadah

SENIN, 28 MARET 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Umat Islam seharusnya tidak diganggu saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan tahun ini. Pemberian syarat vaksinasi booster kepada mereka yang hendak menjalankan Shalat Tarawih berjamaah jelas tidak masuk akal.

Begitu yang disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi kebijakan pemerintah seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal syarat vaksin booster untuk Shalat Tarawih berjamaah di masjid atau musala maupun mudik lebaran.

"Terkait pemberian syarat vaksin booster kepada umat Muslim yang akan melakukan ibadah Tarawih sangat tidak bijak," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/3).


Dia mengurai bahwa saat ini banyak keramaian yang terjadi tapi tidak mengharuskan vaksinasi booster disuntikkan. Salah satunya adalah ajang MotoGP di Mandalika.

Di satu sisi, vaksin booster juga cenderung tidak menjadi kewajiban bagi mereka yang akan melakukan ibadah.

"Saya kira perlu kematangan dalam pemberian syarat wajib booster bagi mereka yang akan melakukan Shalat Tarawih, karena di lapangan juga sulit perihal pengawasannya," kata Saiful.

Dengan demikian, Saiful meminta kepada pemerintah untuk tidak menggangu ibadah umat Islam dengan adanya syarat vaksin booster.

"Karena bisa jadi publik akan berpikir pemerintah selalu ikut campur dan 'mengganggu' umat yang akan menyelenggarakan ibadah di bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri," pungkas Saiful.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya