Berita

Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam satu kesempatan/net

Publika

Ketua MK Lamar Adik Jokowi, Hak Konstitutional atau Konflik Kepentingan?

OLEH: ANJAS RINALDI SIREGAR*
MINGGU, 27 MARET 2022 | 21:34 WIB

Yang Mulia Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut “MK”) telah melangsungkan prosesi lamaran dengan adik kandung Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Maret 2022 di Kota Solo. Namun dibalik momen bahagia tersebut, disatu sisi agak mengkhawatirkan bagi kehidupan bernegara. Pasalnya Yang Mulia Anwar Usman yang tengah menjabat sebagai Ketua MK berpotensi untuk menciptakan adanya konflik kepentingan dengan Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan (atau eksekutif).

Narasi yang berkembang di masyarakat juga menyayangkan adanya merger antara cabang kekuasaan yudikatif dan cabang kekuasaan eksekutif tersebut, bahkan diskursus juga mengarah kepada permintaan Yang Mulia Anwar Usman untuk mundur dari Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Tulisan ini akan mencoba membedah problematika lamaran tersebut dalam perspektif Negarawan dan potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

Menikah adalah Hak Konstitusional Warga Negara


Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturuan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 28 B Ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) yang berbunyi: “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawaninan yang sah serta Negara menjamin hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas kekerasan dan diskriminasi.”

Berdasarkan amanat konstitusional tersebut, Negara wajib menjamin bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan di dalam suatu perkawinan. Hal demikian juga diafirmasi dalam Pasal 2 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang pada intinya menyatakan: “Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan negara.” Oleh karena itu perlindungan dan pengakuan oleh Negara bersifat wajib kepada keluarga, termasuk saat akan melangsungkan perkawinan.

Dikhawatirkan menodai Pra-syarat Hakim Konstitusi yang Negarawan

Aturan mengenai persyarakat menjadi Hakim Konstitusi secara eksplisit disebutkan dalam UUD NRI 1945. Yakni memiliki integritas, kepribadian yang tak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam proses perumusan syarat menjadi Hakim Konstitusi oleh PAH 1 BP MPR, syarat negarawan disampaikan oleh beberapa fraksi seperti F-PBB yang diwakili oleh Hamdan Zoelva, Tim Ahli PAH 1 yaitu Jimly Asshidiqie dan Ketua PAH 1 dari Fraksi PDIP oleh Jakob Tobing.  

Makna negarawan sendiri apabila merujuk dalam buku karya Plato yang berjudul Statesman, ditafsirkan sebagai kemampuan khusus untuk memerintah, seperti kemampuan untuk mengatur dengan adil dan berpihak pada warga negara. (Jenedri M Gaffar: 2008). Sedangkan menurut Jimly Asshidiqie negarawan adalah sosok yang terlepas dari kepentingan golongan. (Jimly asshidiqie: 2007). Negarawan juga dapat ditafsirkan sebagai sosok yang mengabdikan kemampuan dan kepribadiannya untuk maslahat orang banyak.

Pada intinya, menurut Jenedri M Gaffa, sikap negawaran dalam syarat menjadi Hakim Konstitusi dibutuhkan untuk mengantisipasi hakim senantiasa objektif, tidak memihak dan mementingkan kepentingan bangsa. Menurut AB Goffar, kriteria minimal untuk tergolong sebagai negarawan yang sangat dibutuhkan oleh MK saat ini adalah memiliki moralitas dan visi bernegara yang baik.

Bahwa dengan adanya rencana perkawinan oleh Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Joko Widodo dikhawatirkan akan menghilangkan sikap objektif dan tidak memihak dalam memutuskan perkara di MK. Secara tidak langsung hal tersebut menodai prinsip negarawan dalam sosok Hakim Konstitusi. Padahal itu merupakan pra syarat yang harus ada dalam Hakim Konstitusi sebagaimana telah di atur secara konstitusional, yakni memiliki sikap negarawan.

Dikhawatirkan Menimbulkan Konflik Kepentingan

Tugas utama MK yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir putusan yang bersifat final dan mengikat dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Tak jarang MK juga diibaratkan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan karena dilanggarnya hak konstitusional atas keberlakuan suatu Undang-undang.

Pengujian undang-undang oleh MK tersebut sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat undang-undang merupakan produk (yang salah satunya) dibuat oleh Presiden. Dengan adanya konflik kepentingan tersebut, juga dapat menghambat upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan mekanisme checks and balances, setara dan seimbang antara cabang-cabang kekuasaan negara, terwujudnya supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin, melindungi, dan terpenuhinya hak asasi manusia.

Bahkan bukanlah hal yang berlebihan, fenomena tersebut merupakan pengkhianatan terhadap tujuan utama dibentuknya MK yakni, menjamin setiap produk hukum (undang-undang) untuk tidak keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga negara dapat terjaga dan konstitusi akan terkawal konstitusionalitasnya.

Menurut Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute), guna mewujudkan good governance, tidak boleh ada konflik kepentingan di kalangan pejabat publik. Terlebih jika nantinya Anwar Usman sudah melaksanakan perkawinan dengan adik Presiden, maka Anwar Usman sudah tidak dapat menangani perkara pengujian undang-undang, karena telah memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo.

Hal demikian juga diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni: “Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan ketua, salah seorang hakim anggot, jaksa, advokat, atau panitera.”

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, hemat penulis sebaiknya Yang Mulia Anwar Usman dapat segera mengajukan pengunduran diri dari Institusi Mahkamah Konstitusi. Karena jabatan Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK sebagai pelaksana cabang kekuasaan yudikatif sangat berkaitan erat dengan Presiden selaku pelaksana cabang kekuasaan eksekutif. Dikhawatirkan akan menciptakan adanya konflik kepentingan dan menodai Integritas dan sikap negarawan seorang Hakim Konstitusi.

Terlebih Yang Mulia Anwar Usman pernah berucap dalam pidato pengangkatannya menjadi Ketua MK yakni “Izinkan saya mengutip pidato Abu Bakar Sidik RA ketika beliau ditunjuk sebagai khalifah, aku telah terpilih diantara kalian, dan aku bukan terbaik diantara kalian, andai kata benar ikutilah aku, andai kata salah ingatkanlah aku.” Mungkin ini saatnya, publik ramai-ramai untuk mengingatkan Yang Mulia Anwar Usman atas pilihan yang telah beliau ambil.

*Penulis adalah Ketua Moot Court Community UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2021-2022


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya